Pemilu 2024

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 LINK cekdptonline.kpu.go.id, Sudahkan Nama Anda Terdaftar?

Adapun bagi Anda yang akan melakukan pengecekan nama dalam DPT Pemilu 2024 bisa mengikuti caranya dibawah ini. Berikut cara cek nama apakah sudah ter

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunnews.com
Cara Mudah Cek DPT Online Melalui LINK cekdptonline.kpu.go.id, Sudahkan Nama Anda Terdaftar? 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan menyambut Pemilihan Umum pada awal tahun 2024 mendatang.

Dimana bagi mereka yang telah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP maka bisa menggunakan suaranya sebagai hak pilih dalam pemilu 2024.

Dikutip dari Tribunsumsel.com (28/8/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau masyarakat agar melindungi hak suaranya dalam Pemiliha Umum 2024 dengan cara memastikan apakah nama yang bersangkutan sudah tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.

Pengecekan nama tersebut bisa dengan mudah dilakukan secara online melalui laman resmi KPU atau https://cekdptonline.kpu.go.id/

Adapun bagi Anda yang akan melakukan pengecekan nama dalam DPT Pemilu 2024 bisa mengikuti caranya dibawah ini.

Baca juga: Contoh Pertanyaan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Pemilu 2024, Lengkap Kunci Jawabannya

Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2024 :

1. Masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

Cara Mudah Cek DPT Online Melalui LINK cekdptonline.kpu.go.id, Sudahkan Nama Anda Terdaftar?
Cara Mudah Cek DPT Online Melalui LINK cekdptonline.kpu.go.id, Sudahkan Nama Anda Terdaftar?

2. Di halaman awal portal tersebut akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih. Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.

3. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.

4. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Baca juga: Daftar Nama Caleg DPRD Sumsel Dapil 1 Kota Palembang A, DCS Lengkap Seluruh Partai Pemilu 2024

5. Klik "Pencarian"

6. Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.

7. Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota.

Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024 mendatang adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

Baca Berita dan Artikel Tribunsumsel.com lainnya di Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved