Menantu Selingkuh dengan Mertua

Perasaan Norma Risma, Mantan Suami dan Sang Ibu Kini Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Ngaku Lega

Norma Risma mengaku lega setelah polisi memproses kasus perselingkuhan yang melibatkan mantan suami dan ibu kandungnya.

instagram/norma_risma - Youtube Bang Denny Sumargo
Perasaan Norma Risma, Mantan Suami dan Sang Ibu Kini Jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Ngaku Lega 

TRIBUNSUMSEL.COM - Norma Risma mengungkapkan perasaannya ketika sang mantan suami, Rozy dan ibunya Rihanah ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.

Seperti diketahui sebelumnya nama Norma Risma sempat viral karena menceritakan perselingkuhan antara suaminya dan ibunya sendiri.

Pengakuan Norma Risma tersebut membuat heboh pada awal 2023 yang lalu.

Norma Risma lalu melaporkan perbuatan suami dan ibunya ke Polda Banten. 

Kini, Rozy dan Rihanah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

Norma Risma mengaku lega setelah polisi memproses kasus perselingkuhan yang melibatkan mantan suami dan ibu kandungnya.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka yang juga menjadi bagian dari tim Hotman Paris 911.

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," jelasnya, Kamis (24/8/2023), dikutip dari Kompas.com dari Tribunnews.com .

Perjalanan Kasus Norma Risma, Rozy Zay Hakiki dan Ibu Rihanah Resmi Tersangka Kasus Perzinahan
Perjalanan Kasus Norma Risma, Rozy Zay Hakiki dan Ibu Rihanah Resmi Tersangka Kasus Perzinahan (instagram/hotmanparisofficial instagram/norma_risma)

Menurutnya Polda Banten telah bekerja secara profesional dengan penetapan tersangka ini.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," lanjutnya.

Ia dan tim Hotman Paris 911 akan membantu Norma Risma mengawal kasus perselingkuhan Rozy dan Rihanah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tegasnya.

Rozy dan Rihanah jadi Tersangka

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan kasus ini telah ditangani sejak 29 Januari 2023.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved