Selebgram Ditangkap Promosi Judi

Gaya Hidup Areta Febiola Selebgram Bandung Ditangkap Promosikan Judi Online, Kerap Tampil Hedon

Gaya hidup Areta Febiola Putri Selebgram Bandung disorot setelah ditangkap polisi atas kasus promosikan judi online. kerap memamerkan gaya hidup mewah

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/aretaaaw
Gaya hidup Areta Febiola Putri Selebgram Bandung disorot setelah ditankap polisi atas kasus promosikan judi online. 

Dalam pengakuannya, Areta mengaku dihubungi admin situs judi online melalui pesan di Instagram dan ditawari pekerjaan untuk mempromosikan situs judi online.

Tergiur dengan tawaran itu, Areta kemudian mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram.

Saat diklik, pengikut Instagram pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online.

"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," ucap Budi.

Baca juga: Gaya Hidup AR Selebgram Bogor Ditangkap Terungkap, Raup Puluhan Juta Promosikan Judi Online

Budi melanjutkan, selebgram ini mempromosikan tigasitus judi online sekaligus.

Yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram-nya.

Aktifitas promosi judi online, selebgram ini ternyata sudah melakukannya selama satu tahun.

Areta mengaku dibayar n senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik situs judi online.

"Otomatis tersangka akan mendapat presentase, terlepas player menang atau kalah," ujar Budi.

Selain Areta, polisi juga turut meringkus Deni, pelaku lain yang turut mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138. Promosi itu dilakukan lewat story akun Instagram-nya bernama @den.suu.

"Pola dan modusnya sama," katanya.

Dari dua pelaku ini, Polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

"Kita akan kembangkan," ucap Budi

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved