Cara dan Tips

Cek BI Checking Secara Online M HP, Begini Cara Mudahnya Lewat Link idebku.ojk.go.id

Berikut ini adalah beberapa langkah untuk memeriksa BI checking secara online yang bisa dilakukan: 1. Masuk ke situs resmi OJK yaitu https://idebku.o

Capture Laman idebku.ojk.go.id.
Cek BI Checking Secara Online Melalui HP, Begini Cara Mudahnya Lewat Link idebku.ojk.go.id 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketika akan melamar pekerjaan, terutama di suatu perusahaan besar yang telah memiliki nama maka akan dilakukan BI Checking lebih dahulu untuk mengetahui riwayat pinjaman calon pelamar.

Informasi ini perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang masih Fresh Graduate.

BI Checking merupakan pengecekan secara online riwayat kredit seseorang melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Tak hanya dipergunakan untuk melamar pekerjaa, BI Checking juga bisa digunakan bagi seseorang yang akan mengajukan pinjaman atau kredit baru seperti KPR rumah, kendaraan motor/mobil hingga pinjaman uang tunai.

Apabila tercatat di dalam daftar BI Checking atau sekarang disebut SLIK OJK, maka proses pengajuan pinjaman tersebut akan terhambat bahkan gagal.

Lantas bagaimana cara melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara online?

Berikut syarat dan cara mudah melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK secara online lewat HP.

Syarat BI Checking (SLIK OJK)

Ada beberapa dokumen yang juga harus disiapkan untuk memeriksa SLIK OJK secara online seperti berikut ini:

1. Syarat Debitur Perorangan:

- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA.

2. Syarat Debitur Badan Usaha:

- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian atau anggaran dasar pertama atau terakhir.

3. Debitur Yang Meninggal Dunia

- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan
- Dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan/ahli waris

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved