Berita Nasional
Isi Pleidoi Mario Dandy dari Balik Jeruji Besi, Tangis Pecah Ingat Nasib Orang Tua dan AGH
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara. Ia menyesali dan menyampaikan permohonan maaf
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
"Kemudian, saya meminta maaf kepada kakak dan adik saya yang oleh karena perbuatan saya memberikan dampak dan kesan buruk," ucap Mario.
Selain itu, Pria 20 tahun ini tak lupa menyampaikan permintaan maafnya terhada AGH, sang mantan kekasih.
Mario Dandy menyesali telah melibatkan mantan kekasihnya dalam kasus penganiayaan ini.
Hingga membuat ubungan asmaranya dengan AG mendapat cobaan yang begitu berat.
"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Agnes Gracia, terlebih terhadap orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya, telah memberikan kekecewaan yaang begitu besar," kata Mario dalam pleidoinya.
Ia pun juga mengaku rindu kepada AGH.
"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat, terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," ujar Mario.
Terakhir, Mario Dandy berharap AGH diberi kekuatan agar bisa melewati semua ini.
"Dengan penyesalan yang mendalam, tidak ada hentinya saya berdoa agar kami terus mendapatkan kekuatan dalam melewati masa sulit ini," ujar dia.
"Dengan pertimbangan yang kurang terukur, saat mendengarnya mendapatkan pelecehan seksual, saya menemui kebuntuan yang berdampak pada tindakan-tindakan kekerasan," ungkap Mario.
Baca juga: Siti Mauliah Pasrah Jika Anak Nyonya D Terbukti Bukan Anak Kandungnya, Akui Terima Lapang Dada
Setelah itu, Mario menyampaikan doa untuk D dengan mengutip ayat Alkibat dalam Perjanjian Baru, yakni Injil Lukas 1 ayat 37.
"Saya meyakini, pemulihan terhadap saudara D dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Injil Lukas 1:37, 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," ucap Mario.
Adapun Mario Dandy dituntut dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebagai Rp 120 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata JPU dalam sidang tuntutan, Selasa (15/8/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.
JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.
Baca berita lainnya di google news
Tribunsumsel.com
Mario Dandy Satriyo
Isi Pledoi Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo
Berita Nasional Terbaru
Jejak Karier Letjen Tandyo Budi Revita, Wakasad yang Bakal Dilantik jadi Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Ditunjuk jadi Panglima Radin Inten, Anak Seorang Pedagang |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Djon Afriandi Ditunjuk sebagai Panglima Kopassus, Peraih Adhi Makayasa, Harta Rp7 M |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Purn Fachrul Razi, Wakil Panglima TNI Terakhir Sebelum Akhirnya Kosong 25 Tahun |
![]() |
---|
Sosok 3 Jenderal Bintang 4 Berpotensi Jabat Wakil Panglima TNI, Dilantik Prabowo 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.