seputar islam

Bolehkah Sholat Istisqa Sendirian? Berikut Penjelasan Syarat dalam Melaksanakan Sholat Minta Hujan

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bahwasanya shalat Istisqa tidak di sunnahkan untuk dilaksanakan sendirian.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Bolehkah Sholat Istisqa Sendirian? Berikut Penjelasan Syarat dalam Melaksanakan Sholat Minta Hujan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Bolehkah Sholat Istisqa Sendirian? Berikut Penjelasan Syarat dalam Melaksanakan Sholat Minta Hujan.

Menurut Bahasa Istisqa’ adalah meminta air berdasarkan pengeritan dalam kamus Al Muhith.

Adapun menurut istilah (Fikih), shalat istisqa adalah: permohonan hamba kepada Allah SWT terhadap air dalam kondisi kebutuhan yang sangat mendesak. Air dalam hal ini adalah air yang diturunkan dari langit alias air hujan.

Dasar Hukum (dalil) sholat istisqa ada dalam Alquran dan Hadist Nabi SAW.


Firman Allah Swt:

فَقُلۡتُ ٱسۡتَغۡفِرُوا۟ رَبَّكُمۡ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارا- یُرۡسِلِ ٱلسَّمَاۤءَ عَلَیۡكُم مِّدۡرَارا ۝ وَیُمۡدِدۡكُم بِأَمۡوَ ٰ⁠ل وَبَنِینَ وَیَجۡعَل لَّكُمۡ جَنَّـٰت وَیَجۡعَل لَّكُمۡ أَنۡهَـٰرا .

Artinya : “Maka aku berkata (kepada mereka), “Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, Sungguh, Dia Maha Pengampun ( 10 ) niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu ( 11 ) dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.” (12) [Q.S: Nuh 10 – 12].

Dalil dari Hadist Rasulullah SAW.

Hadist Abdullah Bin Zaid Radhiallahu Anhu berkata:

خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَسْقِي فَتَوَجَّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ يَدْعُو وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar untuk melaksanakan shalat istisqa’, beliau lalu berdoa dengan menghadap ke arah kiblat sambil membalikkan kain selendangnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat dua rakaat dengan mengeraskan bacaannya pada kedua rakaat itu.”

Hukum Shalat Istisqa’

Dikutip dari tulisan Ustad Maulianda, Lc, Jumhur Ulama dari mazhab Maliki, Syafii, Hambali dan dua ulama madzhab Hanafi Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa shalat Istisqa’ hukumnya adalah Sunnah dan kebanyakan dari kalangan hambali mengatakan hukumnya Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan).

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bahwasanya shalat Istisqa tidak di sunnahkan untuk dilaksanakan sendirian.

Ulama bersepakat bahwa disyariatkan istisqa’ dengan doa’ pada khutbah Jumat, sebagaimana diriwatkan oleh anas Radhiallahu ‘anhu: ‘bahwa seseorang lelaki masuk ke dalam masjid pada hari jumat dan Rasulullah sedang berkhutbah, lalu dia berkata: “ya Rasulullah, telah habis harta, dan telah habis segala solusi oleh karenanya berdoalah kepada Allah supaya Allah berikan kami hujan, maka Rasulullah pun mengangkat kedua tangannya seraya berkata: “ya Allah berikanlah kami hujan, ya Allah berikanlah kami hujan, ya Allah berikanlah kami hujan, lalu Alllah pun menjawab doanya dan turunlah Hujan yang deras.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubra Jilid 3 / 359)
Dan pendapat yang Rajih (kuat) bahwa shalat Istisqa’ secara berjamaah adalah sunnah Muakkaddah (Dianjurkan) berdasarkan Riwayat hadist tentang shalat istisqa’ itu sendiri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved