Berita Nasional

Dipecat PDIP, Cinta Mega Ternyata Masih Terima Gaji di DPRD DKI Jakarta : Belum Ada Surat PAW

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI jakarta Gembong Warsono angkat bicara soal Cinta Mega masih terima gaji DPRD meski sudah dipecat partai.

Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Nasib Cinta Mega dipecat PDI Perjuangan dari anggota DPRD DKI Jakarta imbas main game saat rapat paripurna. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI jakarta Gembong Warsono angkat bicara soal Cinta Mega masih terima gaji DPRD meski sudah dipecat partai.

Melansir dari Tribunbengkulu.com, Kamis (17/8/2023) Gembong Warsono mengatakan meski berstatus sudah bukan kader partai, selama yang bersangkutan belum ada pengganti resminya di DPRD, haknya seperti gaji dan tunjangan akan terus didapat.

Hal tersebut berlaku hingga masa jabatannya sejak dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega ternyata masih mendapat gaji hingga tunjangan sebagai legislatif, meskipun sudah dipecat PDIP.

Gembong Warsono menjelaskan, status Cinta Mega saat ini masih tercatat sebagai anggota Parlemen Kebon Sirih.

Gembong menjelaskan, meski Cinta Mega sudah resmi dipecat, namun surat pergantian antar waktu (PAW) belum diterbitkan PDIP untuk yang bersangkutan.

"Proses PAW itu nanti ada surat berikutnya."

"Tahapannya itu DPP sudah mengeluarkan putusan pemecatan kepada Cinta Mega."

"Tahapan berikutnya baru soal PAW,” ucapnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (17/8/2023).

Fraksi bakal meneruskan surat tersebut kepada pimpinan dewan setelah menerima surat PAW yang diterbitkan DPP PDIP.

Kemudian, pimpinan dewan bakal bersurat kepada KPU untuk proses PAW.

Gembong berkata, Cinta Mega masih tetap berstatus sebagai anggota dewan selama PAW belum dilantik.

Secara peraturan, Cinta Mega masih berhak menerima gaji dan tunjangan.

“Anggota dewan itu masa bakti 5 tahun sampai dilantiknya anggota baru."

"Jadi, Cinta Mega walaupun di PAW, tapi sepanjang belum ada pelantikan anggota baru, dia masih mendapatkan haknya,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved