Berita Empat Lawang

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Empat Lawang, Juga Bobol Kantor SMP Negeri

Polisi meringkus Puput pria 29 tahun pelaku pencurian rumah kosong di Empat Lawang. Tersangka juga membobol kantor SMP Negeri.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Polisi meringkus Puput pria 29 tahun pelaku pencurian rumah kosong di Empat Lawang, tersangka juga membobol kantor SMP Negeri. Saat ini tersangka diamankan di Polsek Tebing Tinggi, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Polisi meringkus Puput pria 29 tahun pelaku pencurian rumah kosong di Empat Lawang.

Beraksi bersama seorang rekannya bernama Aceng yang masih buron, keduanya juga membobol kantor Sekolah Menengah Pertama  (SMP) Negeri.

Tersangka Puput sempat melawan saat akan ditangkap petugas Polsek Tebing Tinggi

Ia ditangkap pihak kepolisian berdasarkan 2 laporan yakni laporan polisi LP/B/27/VIII/2023/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, tanggal 15 Agustus 2023 dan LP/A/02/VIII/2023/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, Tanggal 15 Agustud 2023.

Diketahui Puput merupakan warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang sebelumnya ia bersama Aceng (DPO) nekat mebobol rumah milik Sita dan kantor SMP Negeri Kabupaten Empat di Kelurahan Kupang.

Baca juga: Excavator Amphibi dan Helikopter Waterbombing Basahi TPA Sukawinatan, Buat Lubang Penampung Air

Keduanya membobol dan melakukan pencurian pada kedua lokasi tersebut pada hari yang sama, mereka di antaranya mencuri mesin air, kipas angin, tabung, kompor gas, hingga timbangan.

Dalam melancarkan aksi pencurian keduanya melakukan kerja sama dengan cara masing-masing mengambil barang curian dan mengawasi di luar rumah.

"Saat akan kita amankan di Desa Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling tersangka atas nama Puput sempat melakukan perlawanan, kita kita dapatkan senjata tajam. Untuk rekan tersangka atas nama Aceng masih kita kejar," kata Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, Rabu (16/8/2023).

Adapun kedua korban yang melapor atas kejadian pencurian ini alami kerugian hingga Rp 3 juta lebih.

Akibat perbuatannya kini Puput terancam hukuman penjara dengan disangkakan pada 2 pasal yakni pasal 363 KUH Pidana kasus pencurian dengan pemberatan dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat tahun 1951 sebab kepemilikan senjata tajam.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved