Berita Empat Lawang
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Empat Lawang, Juga Bobol Kantor SMP Negeri
Polisi meringkus Puput pria 29 tahun pelaku pencurian rumah kosong di Empat Lawang. Tersangka juga membobol kantor SMP Negeri.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Polisi meringkus Puput pria 29 tahun pelaku pencurian rumah kosong di Empat Lawang.
Beraksi bersama seorang rekannya bernama Aceng yang masih buron, keduanya juga membobol kantor Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.
Tersangka Puput sempat melawan saat akan ditangkap petugas Polsek Tebing Tinggi
Ia ditangkap pihak kepolisian berdasarkan 2 laporan yakni laporan polisi LP/B/27/VIII/2023/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, tanggal 15 Agustus 2023 dan LP/A/02/VIII/2023/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, Tanggal 15 Agustud 2023.
Diketahui Puput merupakan warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang sebelumnya ia bersama Aceng (DPO) nekat mebobol rumah milik Sita dan kantor SMP Negeri Kabupaten Empat di Kelurahan Kupang.
Baca juga: Excavator Amphibi dan Helikopter Waterbombing Basahi TPA Sukawinatan, Buat Lubang Penampung Air
Keduanya membobol dan melakukan pencurian pada kedua lokasi tersebut pada hari yang sama, mereka di antaranya mencuri mesin air, kipas angin, tabung, kompor gas, hingga timbangan.
Dalam melancarkan aksi pencurian keduanya melakukan kerja sama dengan cara masing-masing mengambil barang curian dan mengawasi di luar rumah.
"Saat akan kita amankan di Desa Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling tersangka atas nama Puput sempat melakukan perlawanan, kita kita dapatkan senjata tajam. Untuk rekan tersangka atas nama Aceng masih kita kejar," kata Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, Rabu (16/8/2023).
Adapun kedua korban yang melapor atas kejadian pencurian ini alami kerugian hingga Rp 3 juta lebih.
Akibat perbuatannya kini Puput terancam hukuman penjara dengan disangkakan pada 2 pasal yakni pasal 363 KUH Pidana kasus pencurian dengan pemberatan dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat tahun 1951 sebab kepemilikan senjata tajam.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Empat Lawang Terbaru
berita empat lawang kriminal
pencurian rumah kosong di Empat Lawang
Pencurian Rumah Kosong
Polsek Tebing Tinggi
Tribunsumsel.com
Peringati HUT ke 27 dengan Jalan Santai, DPD PAN Empat Lawang Target 3 Besar Pada Pemilu Mendatang |
![]() |
---|
Dijual Rp60 Ribu per 5Kg, 2 Ton Beras SPHP Bulog Disiapkan untuk Gerakan Pasar Murah di Empat Lawang |
![]() |
---|
Ngebut dan Gagal Nyalip, 2 Motor Dikendarai Remaja Bertabrakan di Empat Lawang, 3 Orang Luka Parah |
![]() |
---|
Cek Harga Beras, Polisi Datangi Sejumlah Pasar dan Pertokoan di Empat Lawang |
![]() |
---|
Kebakaran di Landur Empat Lawang Hanguskan 6 Rumah, Kerugian Lebih dari Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.