Berita Nasional

Ini Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023, Jokowi Naikkan Gaji ASN

Besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Kolase Sscasn.bkn.go.id dan Tribunstyle
Besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo resmi umumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK

Pengumuman gaji naik disampaikan Jokowi dalam agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (16/8/2023) siang.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN," kata Jokowi dalam pidatonya yang juga disiarkan secara langsung di YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam anggaran RAPBN 2024, pemerintah memutuskan kenaikan gaji bagi PNS, TNI maupun Polri sebesar 8 persen.

Begitu juga bagi pensiunan, pemerintah memutuskan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji tersebut berlaku bagi ASN pusat maupun daerah.

"Untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen. Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen ," papar Jokowi.

Berikut ini besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan Terbaru 2023

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Resmi BKN, Tersedia File PDF

Inilah Rincian Gaji PNS

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Untuk Lulusan SMA dan D3 masuk ke golongan II akan menerima gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIA, 80 persen dari RP 2.208.400 untuk golongan IIB dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Pada September, Berikut Formasi, Jadwal dan Persyaratan

Tunjangan CPNS dan PNS

Selain dari gaji pokok, CPNS dan PNS akan menerika sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri hingga tunjangan jabatan.

Dikutip Kompas.com, rincian tunjangan akan diterima CPNS hingga PNS.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan nominal paling besar dengan tunjangan lainnya.

Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dari Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Besaran tukin tertinggi dipegang pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000.

Sementara pada tukin terendah di lingkungan DJP adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Dari PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun pengecualian kalau suami dan istri sama sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya bergaji pokok lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977 besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan Makan

Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan, adapaun besaran tunjangan makan antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, RP 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.


6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan pada CPNS maupun PNS yang tak menerima jabatan sturktual, tunjangan fungsional atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Ketentuan tunjangan umum diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.

Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.

Baca juga: Kemenkumham Tegaskan Belum Buka Penerimaan CPNS 2023,Masyarakat Jangan Tertipu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved