HUT ke 78 RI

Susunan Upacara dan Pedoman Peringatan HUT Ke 78 RI Tahun 2023, Untuk Seluruh Instansi Masyarakat

Surat Edaran Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Kemdikbud.go.id
Surat Edaran Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peringatan HUT ke-78 RI tahun 2023 jatuh pada hari Kamis (17/8/2023).

Dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI akan dilaksanakan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus 2023.

Panduan penyelenggaraan upacara bendera 17 Agustus 2023 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Berikut ini merupakan Surat Edaran Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.

Surat Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 diambil dari laman Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemdikbud.go.id.

Surat ini diedarkan kepada instansi sipil yang ada di seluruh Indonesia.

Klik Disini Download Surat Edaran

Inilah Surat Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, dilansir laman kemdikbud.go.id.

Baca juga: Contoh Tata Upacara 17 Agustus Lengkap dengan Tata Tertib dan Susunan Acara

Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tema dan Logo:

   Tema peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”. Tema dan logo dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat  Negara (www.setneg.go.id).

2. Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur sebagai berikut:

A. Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 07.30 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:

1) Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

2) Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

3) Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian ada tradisional.

Baca juga: 2 Teks MC Malam Tirakatan Peringatan HUT Ke 78 RI, 17 Agustus 2023 Lengkap Susunan Acaranya

B. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17  Agustus 2023, dengan ketentuan:

  1) Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol  kesehatan pencegahan Covid-19.

2) Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk  dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

3) Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.

c. Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:

- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
   - Pembina upacara tiba di tempat upacara;
   - Penghormatan kepada pembina upacara;
   - Laporan pemimpin upacara;
   - Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh
     korsik/paduan suara;
   - Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
   - Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
   - Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
   - Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan  Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana  Karya Satya (jika ada);
  - Amanat pembina upacara;
  - Pembacaan do’a *);
  - Laporan pemimpin upacara;
  - Penghormatan kepada pembina upacara;
  - Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  - Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Catatan:

*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

3. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

  a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
  b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
  c. Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan   Covid-19.

4. Pada tanggal 16 Agustus 2023 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).

Baca juga: 60 Link dan Cara Pasang Twibbon HUT ke-78 RI untuk Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved