Berita Lubuklinggau

10 Napi Kasus Kriminal di Lapas Lubuklinggau Besok Bebas, Terima Remisi Kemerdekaan 2023

Sebanyak 10 narapidana kasus kriminal Lapas Lubuklinggau bebas murni menerima remisi Hari Kemerdekaan 2023.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Sebanyak 10 narapidana kasus kriminal Lapas Lubuklinggau bebas murni menerima remisi Hari Kemerdekaan 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sebanyak 10 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau diusulkan menghirup udara segar pada saat peringatan HUT kemerdekaan RI ke 78.

Ke 10 narapidana warga binaan ini akan bebas murni karena habis masa tahanannya setelah mendapat remisi hari kemerdekaan 2023 .

Kepala Lapas Klas II A Lubuklinggau, Ika Pribadi Nusantara melalui Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Aan Agustoni menyampaikan untuk resminya SK ke 10 warga binaan ini keluar kemungkinan, Rabu (16/8/2023) besok.

"Total yang kita ajukan 1.008 tapi yang kemungkinan langsung bebas 10 orang, semuanya narapidana umum kasus kriminal," ungkap Aan saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (15/8/2023).

Aan menyampaikan usulan remisi tersebut saat ini sudah disampaikan tinggal menunggu surat keputusan penetapan, biasanya semua pengusulan akan disetujui bila tidak ada masalah.

"Mereka yang kita ajukan ini secara subtantif berkelakuan baik dan bila secara administratif sudah menjalani hukuman selama enam bulan," ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota Lubuklinggau Imbau Masyarakat Tak Rayakan Peringatan HUT ke-78 RI Berlebihan

Menurutnya, pemberian remisi ini mengacu pada hasil evaluasi terhadap lama masa hukuman, durasi minimal masa tahanan yang sudah dijalani, perilaku selama di lingkungan lapas, serta beberapa variabel penilaian lain.

"Pemberian remisi biasanya setelah upacara, apakah nanti di lapas atau apakah di perbakin (sehabis upacara) seperti tahun lalu," ujarnya.

Kemudian, pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan berdasarkan PP nomor 22 tahun 2022, setiap warga binaan berhak mendapat remisi, setelah dinyatakan memenuhinya persyaratan.

"Dengan PP itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, tapi khusus tahun ini didominasi napi umum," ujarnya.

Hanya saja, rata-rata yang diusulkan mendapat remisi adalah yang sudah menjalani setidaknya sepertiga masa hukuman dan berkelakuan baik.

"Dibanding tahun lalu meningkat, karena sudah banyak yang memenuhi persyaratan administrasi," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved