Berita Muara Enim Untuk Rakyat

Kaffah Ingatkan SKK Migas dan PT SRB Sesuai Prosedur dan Patuhi Aturan Berlaku

Dirinya juga berpesan untuk segera menyosialisasikan rencana kegiatan tersebut kepada pemerintah dan masyarakat setempat.

Editor: Slamet Teguh
Dokumen
Kaffah Ingatkan SKK Migas dan PT SRB Sesuai Prosedur dan Patuhi Aturan Berlaku 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M (Bham)., LL.M (Abdn)., Ph.D., mendukung program nasional dalam memaksimalkan potensi cadangan minyak dan gas bumi baru guna mencapai target produksi minyak sebesar 1 juta barel perhari dan 12 milyar standar kaki kubik perhari di tahun 2030.

Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Kepala Departemen Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto dan Direktur Operasi PT. Sele Raya Belida (SRB), Dani Yuliana dalam paparan rencana survei seismik 3 dimensi wilayah kerja atau blok Belida di Kantor Bupati Muara Enim, Jumat (12/8/2023).

Kepala Departemen Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto dan Direktur Operasi PT. Sele Raya Belida (SRB) dalam paparannya mengatakan bahwa SKK Migas melalui PT. SRB sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) akan melaksanakan survei atau akuisisi seismik 3 dimensi di wilayah kerja Belida yang berdada di 8 desa, yaitu Sebau, Midar, Pedataran, Melilian, Jambu, Gaung Telang, Suka Maju dan Tapus dalam 3 kecamatan, yaitu Gelumbang, Lembak dan Sungai Rotan dengan luas area sekitar 47 km persegi.

Baca juga: Hanya Jadi Penonton, Warga Desa Tanjung Muning Muara Enim Putar Balik Kendaraan Vendor Pertamina

Baca juga: Pemkab Muara Enim Targetkan Investasi Tahun 2023 Sebesar Rp 15,5 Triliun

Dalam akuisisi seismik ini nantinya berupa kegiatan pemetaan dan pengambilan data eksplorasi di bawah permukaan tanah yang teridindikasi memiliki kandungan hidrokarbon.

Plt. Bupati Muara Enim Kaffah didampingi Sekretaris Daerah Yulius berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan sesuai prosedur atau tahapan yang benar sehingga lingkungan tetap kondusif dan tidak merusak lahan milik warga maupun fasilitas umum.

Dirinya juga berpesan untuk segera menyosialisasikan rencana kegiatan tersebut kepada pemerintah dan masyarakat setempat.

Jikapun terdapat kerugian masyarakat yang diakibatkan survei seismik ini, agar perusahaan dapat mengakomodir dengan memberikan kompensasi yang tepat dan sesuai aturan Pergub Sumsel Nomor 46 Tahun 2017.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved