Dinsos Vs Pratiwi Noviyanthi

Pengakuan Dua Pengasuh Bayi Pratiwi Noviyanthi Soal Hidup di RPSA, Akui Tidur Tak Nyenyak: Jaga Bayi

Setelah keduanya ditemui politisi Dedi Mulyadi saat berkunjung ke RSPA guna mencari tahu kondisi mereka melansir dari akun youtube @Kang Dedi Mulyadi

|
Editor: Moch Krisna
Denny Sumargo/Youtube Dedi Mulyadi
Pengasuh Bayi Pratiwi Noviyanthi Ceritakan Kehidupan di RSPA 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dua pengasuh bayi Pratiwi Noviyanthi akhirnya bercerita soal kehidupan di rumah perlindungan sosial anak (RPSA) Bambu Apus.

Setelah keduanya ditemui politisi Dedi Mulyadi saat berkunjung ke RSPA guna mencari tahu kondisi mereka melansir dari akun youtube @Kang Dedi Mulyadi tayang Sabtu (12/8/2023).

Dalam pertemuan itu, terlihat dua pengasuh Pratiwi Noviyanthi bernama April (24) dan Uswatun (41) ditanyai Dedi Mulyadi.

Kedua pengasuh Pratiwi Noviyanthi ternyata belum lama mengasuh bayi bayi tersebut karena baru masuk 2 bulan.

Salah satu pertanyaan mengenai kondisi keduanya selama ini tinggal lebih kurang 10 hari seperti apa.

"Makan cukup disini?, Tidur Nyenyak ?," tanya Dedi Mulyadi

"Makan cukup, tidur nggak, karena kita ngasuh juga alias jaga bayi," ujar keduanya.

Sedangkan untuk komunikasi, diakui keduanya memang ada larangan untuk memakai handphone.

"Nggak boleh main Hp, "ujar para pengasuh.

Hal tersebut juga diduga jadi penyebab dua pengasuh merasa tak betah di RSPA.

Dimana Dedi Mulyadi menilai para pengasuh tak bisa karena di RSPA punya aturan.

"Karena disini punya aturan, nggak bisa main Hp," ujar Dedi Mulyadi menerangkan.

"Beda di Teh Novi, pastinya bebas," sambung Dedi Mulyadi.

Adapun Dedi Mulyadi meminta para pengasuh tidak stress dengan kondisi sekarang.

"Jangan stress mukanya," ujar Dedi Mulyadi.

"Pengen Pulang," ujar salah satu pengasuh.

Kemensos Siap Kembalikan

Pihak Kemensos bakal mengembalikan 10 anak asuh Pratiwi Noviyanthi asalkan penyelidikan di Bareskrim selesai serta mengganti akte notaris  yayasan menjadi pelayanan sosial anak terlantar.

Hal tersebut disampaikan Kepala seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, Gunawan saat bertemu dengan Kang Dedi Mulyadi yang tengah menyambangi RSPA, di Sentara Handayani Jakarta, Bambu Apus

Awalnya, dijelaskan Gunawan bahwa yayasan yang didirikan oleh Pratiwi Noviyanthi berdasarkan surat indikasi menurut Bareskrim mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dengan adanya laporan itu, pihak Kemensos dan Bareskrim lantas mengambil paksa anak-anak asuh yang dirawat oleh Pratiwi Noviyanthi.

Gunawan menegaskan bahwa pihaknya hanya merawat anak-anak Pratiwi Noviyanthi, bukan untuk diberikan sebagai adopsi orang lain.

"Jadi saat ini tugasnya menampung, merawat sampai adanya kejelasan itu (dari Bareskrim terkait dugaan TPPO)," ujar Gunawan. di konten youtube Dedi Mulyadi, Jumat (11/8/2023).

Pihak Kemensos hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim.

Youtuber Pratiwi Noviyanthi ungkap alasan belum lama ini menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Dipanggil karena adanya aduan dugaan TPPO
Youtuber Pratiwi Noviyanthi ungkap alasan belum lama ini menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Dipanggil karena adanya aduan dugaan TPPO (youtube Uya Kuya TV/ig/pratiwi_noviyanthi)

"Sampai ada kejelasan dari hukum tetap bisa putusan pengadilan atau dari Bareskrimnya, itu kan penghentian penyidikan," kata Dedi Mulyadi.

Sehingga, ketika putusan hukum keluar, Kemensos bisa mengembalikan anak asuh kepada Pratiwi Noviyanthi.

"Kalau penyelidikan setelah perkara, ya dikembalikan, dengan senang hati kami," ujar Gunawan.

Dedi Mulyadi pun menyimpulkan bahwa Kemensos Tangerang bukan sengaja mengambil anak asuh dari Pratiwi Noviyanthi.

Melainkan, pihak Kemensos Tangerang hanya sekedar sebagai wadah penitipan anak.

Adapun dijelaskan alasan mereka mengambil anak-anak asuh yang dirawat Pratiwi Noviyanthi karena soal prosedur.

Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyelamatkan anak-anak asuh yang dirawat oleh Pratiwi.

Hal itu lantaran Pratiwi Noviyanthi disebutnya hanya memiliki akta notarisnya pendidikan formal dan non formal yang tidak memenuhi syarat menampung ODGJ.

"Teh Novi ini yang saya dengar dia punya akta notarisnya pendidikan formal dan non formal makanya dibawa kemari kita menyelamatkan doang," ucap Gunawan.

"Jadi teh Novi ini dari sisi aspek legalisasi aspek prosedur administratifnya yayasannya tidak memenuhi syarat untuk menampung ODGJ," jelas Kang Dedi.

Menurut Gunawan, Novi tidak memenuhi syarat bina sosial bukan bidang anak.

"Iya tidak memenuhi syarat, bina sosialnya bukan bidang anak," jelasnya.

Lebih lanjut, Kang Dedi menyarankan untuk membantu yayasan yang didirikan Novi.

"Bantu aja pak yayasannya diganti oleh pemerintah," terangnya.

"Dia mau mengurus, kan akta notaris siapa nama siapa," jawab Gunawan.

Menurut Kang Dedi, seharunya pihak pemerintah mendukung hal yang dilakukan oleh Pratiwi.

"Seharusnya disupport aja," ujarnya.

"Sudah di suport, teh Novi urus aja ke dinas sosial, ganti aktanya," jelas Gunawan.

"Jadi diganti aktanya melakukan upaya untuk pelayanan sosial kepada anak terlantar," Jelas Kang Dedi.

Baca juga: Fakta Dibalik Ibu Anak Asuh Pratiwi Noviyanthi, Bukan ODGJ Namun Kabur dari Suami: Baru Mengarah

Lebih lanjut, Kang Dedi menjelaskan bahwa kesalahan Pratiwi Noviyanthi merawat anak-anak asuh karena aspek prosedur yang diangap melanggar aturan.

"Jadi teh Novi yang salah karena aspek prosedur nya, nyimpan bayi dianggap melanggar aturan karena yayasannya tidak sesuai dengan aturan akta notarisnya," jelasnya.

"Kalau begitu, kan tidak ada pelanggar hukumnya pak," sambungnya.

Dijelaskan Gunawan bahwa yayasan yang didirikan oleh Pratiwi Noviyanthi berdasarkan surat indikasi menurut Bareskrim mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Saya gak tahu, yang saya baca dari surat dia ini arah indikasi TPPO (tindak pidana perdagangan orang) arahnya penyelidikan Bareskrim kesana," jelas Gunawan.

"Emang urus bayi harus ada akta notarisnya pak," tanya Kang Dedi.

"Ya ada pak," pungkas Gunawan.

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved