ASN BKD Lampung Aniaya Junior

Disebut Paling Parah, Kondisi Ahmad Farhan Alumnus IPDN Dianiaya Oknum ASN BKD Lampung

Edi Sahri, paman korban Farhan mengatakan, keponakannya bersama rekanya empat orang laki-laki yang masih junior diduga dianiaya oleh alumni IPDN.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase/Tribun Lampung
Ahmad Farhan alumnus IPDN dianiaya Oknum ASN BKD Lampung. Kondisinya kini masih dirawat di rumah sakit 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDAR LAMPUNG - Kondisi Ahmad Farhan (23) alias AF, satu dari lima diduga korban penganiayaan kepala bidang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

AF disebut-sebut paling parah dalam peristiwa itu.

Menurut polisi, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu, kini masih dirawat di rumah sakit.

"Korban inisial AF berumur 23 tahun masih dilakukan perawatan, sehingga kami menunggu korban dan jika sudah memberikan keterangan"

"Akan tetapi dari keterangan pelapor yang mendapatkan informasi dari istrinya menjelaskan bahwa korban telah dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul pada bagian dada berkali-kali," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Kronologi ASN BKD Lampung Aniaya Alumni IPDN Hingga Pingsan, Magang Baru Seminggu, Disuruh Push up

Menurut Dennis, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.

"Nanti kita melihat, apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi dari yang kita kumpulkan," terangmya.

Pemanggilan juga dilakukan kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

Sehingga peristiwa pidana yang terjadi 8 Agustus 2023 bisa terkuak.

Baca juga: Inilah Sanksi Oknum ASN BKD Lampung jika Terbukti Aniaya Junior Alumni IPDN hingga Pingsan

Pihaknya segera melakukan penyampaian dan fakta-faktanya.

"Sesuai dengan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang kami temukan di TKP," kata Kompol Dennis.

Polisi juga sudah melakukan olah TKP dan diduga terlapor berinisial DRZ yang dilaporkan oleh pelapor.

"Terlapor memiliki jabatan kabid, tapi lebih lengkapnya kami akan melakukan penyelidikan terkait kabid tersebut, sehingga kami bisa pastikan jabatannya," imbuhnya.

Ia mengatakan, Kepala BKD Lampung juga akan dipanggil, sehingga peristiwa ini bersifat objektif dan terang.

"Jadi Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menerima laporan dari Benny MS dimana melaporkan telah terjadi tindak pidana pasal 351 KUHPidan,"

Baca juga: Nasib DRZ ASN BKD Lampung Diduga Aniaya 5 Alumni IPDN, Inspektorat Bakal Berikan Sanksi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved