Kisah Kevin dan Mariana

Pernikahan ABG 16 Tahun-Wanita 41 Tahun Disorot KPAI Terancam Hukum, Ibu Sebut Mereka Tak Mau Cerai

Pernikahan Kevin (16) dan Mariana (41) terancam pisah usai disorot KPAI Kalimantan Barat.

TribunPontianak.com
Pernikahan ABG 16 Tahun-Wanita 41 Tahun Disorot KPAI Terancam Hukum, Ibu Sebut Mereka Tak Mau Cerai 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pernikahan Kevin (16) dan Mariana (41) terancam pisah usai disorot KPAI Kalimantan Barat.

Seperti diketahu, kisah pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16 ) warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tengah viral dimedia sosial.

Adapun perbedaan usia Mariana dan Kevin itu terpaut jauh yakni 25 tahun.

Pernikahan mereka berlangsung sederhana pada Minggu 30 Juli 2023 di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.

Namun setelah viralnya pernikahan tersebut, ternyata disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Kalimantan Barat.

Menurut KPAI, pernikahan Mariana dengan Kevin harusnya tak terselenggara.

Sebab Kevin masih dalam usia anak yakni di bawah usia 18 tahun.

Alasan Lisa Ibu Kevin ABG 16 Tahun Nikahi Wanita 41 Tahun Ingin Putra Cerai, Takut Bermasalah Hukum
Alasan Lisa Ibu Kevin ABG 16 Tahun Nikahi Wanita 41 Tahun Ingin Putra Cerai, Takut Bermasalah Hukum (TribunnewsBogor.com)

Dalam undang-undang perkawinan pun, usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.

Kendati begitu, pihak KPAI pun meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski hanya secara agama.

Setelah terancam hukuman hukum, Lisa sebagai ibu kandung Kevin pun akhirnya buka suara.

Baca juga: Pratiwi Noviyanthi Pasrah Anak Asuh Diambil Dinsos, Curhat Perjuangan Tak Dihargai: Berhenti Nangis

Bahkan dirinya akan meminta sang anak untuk menceraikan Mariana.

Namun baru-baru ini diakui Lisa dalam Facebook miliknya, bahwa anak dan menantunya tidak ingin pisah.

Ibu Kevin tegas anak dan menantu tak ingin cerai usai disorot KPAI
Ibu Kevin tegas anak dan menantu tak ingin cerai usai disorot KPAI (Facebook @Lisa Tbbr)

Kendati begitu, sebagai seorang ibu tak bisa memaksakan keinginan sang anak.

Namun jika hal tersebut sudah teratur dalam undang-undang yang berlaku, Lisa mengatakan sebagai masyarakat biasa tak bisa berbuat apa-apa.

"Gimana mau misah kn ank menantu mereka tak mau di pisah kn mereka gmng..TK kn aku jdi ibu yg jahat..mau misah kn mereka.klu dh undang2 mcm mna nak lawan..kita ni masyarakat biasa tak bisa buat ap2," jelas Lisa. 

Baca juga: Nasib Pernikahan ABG 16 Tahun & Wanita 41 Disorot Langgar Undang-undang, Ibu Kevin: Bagus Cerai Aja

Sebelumnya, ibu Kevin akan segera mengambil langkah tegas dan terpaksa meminta Kevin menceraikan Mariana.

"Daripada kena pidana, bagus ceraikan aja anakku. Daripada pusing-puisng kita disalahkan bilang kita maksa anakku nikah. Kalau kisah ini diperpanjangkan jalan satu cerai. Akupun ada hak, itu anakku aku yang melahirkan dia," tulisnya.

"Daripada aku dibilang mata duitan kalau tau macam ini. Sumpah demi Tuhan tak akan aku restui anakku nikah daripada dibilang matre. Bagus cerai aja. Malas banyak masalah. Dulu aku kita tak ada masalah nikahkan anakku dengan Mariana. Ujung-ujungnya bermasalah. Jangan salah kan aku kalau aku kejam kalau aku misahkan mereka. Daripada dibilang matre, bagus cerai aja anakku," ungkap Lisa dalam akun Lisa Tbbr.

Lebih lanjut, diakui Lisa bahwa ia sebelumnya tidak mengetahui bahwa menikahkan anak dibawah umur melanggar hukum.

Ia pun membantah jika hanya mengincar harta sang sahabat.

"Kalau aku tahu dari dulu kalau ada undang-undang nikah anak di bawah 17 tindakan pidana, tak akan aku restukan anakku nikah. Aku juga tak ada untungnya nikahkan anaku awal-awal. Apa lah aku bilang rugi. Karena kalau udah menikah uang yang anaku kerja ke istrinya. Jadi kan aku sebagai mamanya pelihara dia tak ngerasa uangnya karena nikah awal. Jangan kira aku restui anakku ke Mariana karena uang. 1 sen pun tak ada minta sama Mariana," kata Lisa.

Unggahan Lisa ibu Kevin bantah incar harta sahabat.
Unggahan Lisa ibu Kevin bantah incar harta sahabat. (Facebook @Lisa Tbbr)

"Nikah di bawah umur salah, kalau zinah selingkuh tak salah. Tanya warga sebelum anakku nikah anakku udah kerja. Kalau soal ekonomi alhamdulillah cukup," sambungnya.

Disorot KPAI Kalbar

Perwakilan KPAI Kalbar, R Hoesnan tegas mengamati kisah Mariana dan Kevin.

Menurut KPAI, pernikahan Mariana dengan Kevin harusnya tak terselenggara.

Sebab Kevin masih dalam usia anak yakni di bawah usia 18 tahun.

Dalam undang-undang perkawinan pun, usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.

Karenanya, Hoesnan pun meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski hanya secara agama.

"Terkait ini, kita dari KPAI Kalimantan Barat, mendorong pihak kepolisian karena ini masuk ke ranah pidana. Fakta ini menunjukkan bahwa korban, persetubuhan terhadap anak tidak hanya perempuan, namun laki-laki juga, dilibatkan dalam pernikahan usia dini," ungkap Hoesnan dalam tayangan Kabar Petang TV One dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (4/8/2023).

Guna menjerat Mariana, Hoesnan meminta pihak kepolisian untuk mencari bukti pernikahan terlarang itu.

"Kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya pernikahan," pungkas Hoesnan.

Meskipun tahu pernikahan Mariana dan Kevin tidak dipaksa, Hoesnan menyebut hal tersebut tetap saja melanggar undang-undang.

"Jika ada paksaan dan pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, pasal 76 ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi." imbuh Hoesnan.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved