Berita Palembang

Pencuri Jebol Dinding Rumah Warga di OKI, Bawa Lari Hp dan Surat Penting, Mendekam di Penjara

Aksi nekat Iqbal pelaku pencurian di Kecamatan Jejawi OKI, pelaku menjebol dinding rumah warga.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Aksi nekat Iqbal pelaku pencurian di Kecamatan Jejawi OKI menjebol dinding rumah warga, ambil Hp dan surat penting. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jejawi OKI, Jumat (4/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Aksi pencurian yang dilakukan pemuda bernama Iqbal di Dusun 3, Desa Talang Cempedak, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir ini terhitung nekat.

Dalam aksi yang dilakukan Kamis (27/7/2023) sekira jam 19.00 WIB ini, pelaku menjebol dinding rumah warga korbannya yang terbuat dari kalsiboard (bahan bangunan yang berbentuk seperti papan kuat).

Selanjutnya pelaku masuk melalui lobang yang sudah dijebol untuk mengambil barang berharga milik korbannya tersebut.

"Dari aksinya tersebut pelaku berhasil mengambil satu unit handphone merek Vivo Y2 beserta tas yang berisikan uang tunai dan surat-surat penting lainnya," kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Jejawi, Iptu Yusri Meriansyah kepada awak media Jumat (4/8/2023).

Masih kata dia, pasca mengantongi laporan pencurian pihaknya mengintruksikan agar Tim Macan Komering Mapolsek Jejawi segera mencari keberadaan pelaku.

Baca juga: Jambret Dihajar Massa di Jalan DI Panjaitan Seberang Ulu II Palembang, Pelaku Rampas Hp Pelajar

"Akhirnya pelaku ditemukan saat tengah berada di dalam pondok daerah kawasan Jejawi sembari memainkan ponsel milik korban Dono (30)," ungkapnya.

"Sebelum kita melakukan penangkapan terhadap tersangka, terlebih dahulu kita mencocokan imei kotak dengan ponsel yang tersangka pegang," katanya.

Setelah memastikan kecocokan, pihaknya langsung membawa tersangka ke Mapolsek Jejawi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa ponsel itu milik korban," terang dia.

Atas ulahnya tersangka terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dan akan mendekam dibalik jeruji penjara.

"Kita pastikan tersangka akan menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved