Berita Palembang
Jambret Dihajar Massa di Jalan DI Panjaitan Seberang Ulu II Palembang, Pelaku Rampas Hp Pelajar
Beraksi di kawasan Jalan DI Panjaitan Lorong Asli Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II Palembang, jambret dihajar massa, Kamis (3/8/2022) malam.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beraksi di kawasan Jalan DI Panjaitan Lorong Asli Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II Palembang, jambret dihajar massa, Kamis (3/8/2022) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku merampas handphone pelajar yang masih berusia 13 tahun.
Beruntung saat ini ada anggota Buser Polsek SU II, Palembang yang sedang melakukan patroli sehingga aksi massa pun langsung dihentikan petugas.
Dua pelaku jambret yakni Febri Hardianto (25) dan M Rian Saputra (26) diketahui warga Jalan Pertahanan Lorong Kelapa Kecamatan SU II, Palembang dinaikkan ke mobil patroli polisi.
Petugas buser Polsek SU II, pimpinan Kanit Polsek SU II, Andrean pun sigap, kedua pelaku langsung dibawa mengunakan mobil partoli menuju Polsek SU II, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Baca juga: Partai Gelora Ungkap Alasan Dukung Prabowo Capres 2024, DPW Gelora Sumsel Serahkan Surat Dukungan
Informasi yang dihimpun, aksi jambret atau perampasan Hp milik korban yakni IA (13), warga Lorong Asli Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II, Palembang, dilakukan dua sekawan ini berawal saat korban
sedang berada didepan toko saksi Asih.
Lalu, tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda spacy dan langsung merampas hp milik korban dan pelaku langsung melarikan diri.
"Saat kedua pelaku sedang melakukan diri, anggota Buser kita saat itu sedang melakukan hunting rutin seperti biasanya. Saat itulah mengetahui adanya pelaku jambret kita langsung melakukan pengejaran di TKP," ungkap Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Res, Iptu Andrean, Jumat, (4/8/2023),
Lanjutnya, ketika diamankan pelaku ini sempat melakukan perlawanan.
"Warga pun ramai menyaksikan, beruntung mobil patroli kita cepat menuju lokasi, saat itu keduanya pun langsung kita giring ke Polsek bersama barang bukti HP korban yang dirampas pelaku," katanya.
Hingga kini kedua pelaku, sambung Bayu, masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek SU II, terkait ulahnya tersebut dan akan dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan dua pelaku melakukan aksi ditempat yang berbeda.
Atas ulahnya kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (sripoku/andyka wijaya)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Palembang Hari Ini
Jambret Dihajar Massa di Palembang
Jambret Dihajar Massa
Jalan Di Panjaitan Seberang Ulu II Palembang
Tribunsumsel.com
Pasca Dirusak, Pos Polisi Kontainer di Pangkal Jembatan Musi 6 Palembang Bakal Kembali Difungsikan |
![]() |
---|
Akan Dibangun Rusunawa Warga Kampung Tuna Netra Seduduk Putih Palembang Menolak Digusur, Punya Dasar |
![]() |
---|
Sejumlah Siswa SD Keracunan, Ratu Dewa Tegaskan Komitmen Palembang Dukung Program MBG |
![]() |
---|
Di Tengah Gencarnya Budaya Asing, Koalisi Masyarakat Puisi Ajak Generasi Muda Cintai Sastra |
![]() |
---|
Desy Natalia Dilantik Jadi Ketua Womenpreneur BPD HIPMI Sumsel, Siap Jalankan 'Women Support Women' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.