Berita Palembang

Luas Wilayah Kota Palembang Berkurang 4.800 Hektare, DPRD Siapkan Gugatan ke MA Soal Tapal Batas

Luas wilayah Kota Palembang berkurang 4.800 hektare, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Palembang siapkan gugatan ke Mahkamah Agung soal tapal batas. 

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN RANGGA
Luas  wilayah Kota Palembang berkurang 4.800 hektare, DPRD Palembang siapkan gugatan ke Mahkamah Agung soal tapal batas. Hal ini diungkap Anggota Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi, Jumat (4/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Luas  wilayah Kota Palembang berkurang 4.800 hektare, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Palembang siapkan gugatan ke Mahkamah Agung soal tapal batas. 

Anggota dewan akan menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Tapal Batas.

"Lembaga DPRD Palembang akan gugat langsung ke MA," ungkap Anggota Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi, Jumat (4/8/2023).

Firmansyah Hadi yang juga Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang menjelaskan, Permendagri 134/2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, jelas merugikan salah satu pihak.

Baca juga: Tokoh Sumsel Anto Bambang Utoyo Dorong Rio Septianda Djambak Maju Pilgub Sumsel 2024, Ungkap Alasan

Dalam Permendagri tersebut tertuang luasan wilayah Palembang tergerus alias berkurang sebanyak 4.800 hektare dari total luasan wilayah 400,61 Km persegi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setelah itu rampung, baru DPRD Palembang mengajukan gugatan.

"Tidak lama lagi. Fokus ke APBD dulu, setelah itu kita akan konsultasi ke pengacara yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukum DPRD Palembang dalam mengajukan gugatan ke MA," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, sudah ada gugatan yang dilayangkan warga Perumahan Alexandria Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, terhadap putusan Permendagri 134 Tahun 2022 tersebut.

Atas hal itu, Firmansyah mengapresiasi warga yang telah mengajukan gugatan uji materi Permendagri 134 tahun 2022 ke MA, pada Senin (31/7/2023) lalu. Laporan warga telah diterima dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Kami bersyukur sudah ada yang uji materi dan bola panasnya ada di MA. Kami jujur terbantu dengan adanya uji materi ini," kata Firmansyah Hadi. (sripoku/reigan rangga)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved