Berita Muara Enim untuk Rakyat

Muara Enim Tetap Laksanakan Pilkades, Enam Cakades Akan Ikuti Test CAT

Jika ada UU terbaru tentu kita akan patuhi, sebab UU tersebut pasti ada peraturan turunannya.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Pemkab Muaraenim
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muara Enim, Drs Rahmat Noviar MSi 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Meski RUU Desa sedang dibahas di DPR, salah satunya membahas masa perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 ke 9 tahun yang bisa langsung diterapkan jika disahkan alias berlaku surut, Pemkab Muara Enim tidak akan memundurkan pelaksanaan Pilakdes dan tetap akan melaksanakan Pilkades sesuai tahapannya.

“Tidak ada masalah dengan RUU Tentang Desa tersebut. Kita akan tetap melaksanakan Pilkades sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 tentang pelaksanaaan desa dan Perbup Desa No 453 tahu 2014 tentang Pilkades,” ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs Rahmat Noviar MSi, Selasa (1/8/2023).

Menurut Rahmat Noviar, saat ini pemerintah daerah akan tetap mengikuti seusai dengan undang-undang yang berlaku saat ini yakni UU No 6 Tahun 2014 diantaranya desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Jika ada UU terbaru tentu kita akan patuhi, sebab UU tersebut pasti ada peraturan turunannya.

“Artinya tidak berpengaruh. Ikuti saja undang-undang yang ada karena itu baru wacana,” jelasnya.

Terkait ada isu penundaan Pilkades sampai disahkannya RUU Desa salah satunya perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 ke 9 tahun tidak berpengaruh dan gejolak khususnya di Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: Hadir di SMA Bukit Asam, Kaffah Ingatkan Pelajar Siapkan Diri Hadapi Persaingan Global 

Baca juga: Hadir di AOE 2023, Pemkab Muara Enim Tawarkan Peluang Investasi Menjanjikan di Berbagai Bidang

Sebab sampai saat ini roda pemerintahan daerah maupun desa tetap berjalan seperti biasa, ujar mantan Camat Lawang Kidul dan Tanjung Agung ini.

Bahkan dalam waktu dekat, lanjut Rahmat Noviar, pihaknya akan tetap melaksanakan tahapan Pilkades seperti pada tanggal 14 Agustus 2023 nanti, akan ada 6 Desa yang Cakadesnya lebih dari lima calon akan mengikuti tahapan pelaksanaan tes seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muara Enim yang akan menggunakan sistem Computer Asisted Test (CAT).

Dimana, sebelum pelaksanaan tes CAT tersebut pada tanggal 4 Agustus 2023 nanti seluruh calon kades (Cakades) akan mengikuti sumulasi dahulu di Kantor PMD Muara Enim, sehingga pada saat pelaksanaan para Cakades sudah paham cara mengoperasikan dan mengerjakan soal pada sistim CAT.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved