Dokter Aniaya Bocah di Makassar
Tabiat Dokter Makmur Mengaku Sudah Berapa Kali Dipecat dari Jabatan, Akui Khilaf Tampar Bocah
Tabiat dokter Makmur tersangka penganiayaan bocah 3 tahun terungkap sering dipecat kerja.
Tayang:
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).
"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan yang ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin siang.
Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun." jelasnya.
Baca berita lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Tabiat-dokter-Makmur-tersangka-penganiayaan-bocah-3-tahun-terungkap.jpg)