Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja

AT Anak Ketua DPRD Ambon Jadi Tersangka Kini Terancam 7 Tahun Penjara, Kapolda Maluku: Segera Proses

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, d

Editor: Moch Krisna
Tribun Ambon/Kolase
AT Anak Ketua DPRD Ambon Terancam 7 Tahun Penjara Setelah Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Remaja Hingga Tewas 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus tewasnya remaja berinisial RSS dianiaya AT anak ketua DPRD Ambon turut jadi sorotan Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif.

Melansir dari TribunAmbon, Senin (31/7/2023) Kapolda Irjen Lotharia Latif menyebut AT sudah jadi tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, Senin (31/7/2023)..

Ditegaskan, kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda.

Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik, diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga autopsi.

Kapolda pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan.

Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.

"Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," tegasnya. 

Sementara itu, polisi gelar perkara kasus penganiayaan dengan pelaku AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon.

AT sendiri terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

"Saat ini kita masih perdalam lagi dulu, tapi pasal yang diduga kita pakai ke AT itu adalah pasal 351 ayat 3, nanti saya info lagi kalau sudah selesai gelar perkara malam ini ya," kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni saat di hubungi TribunAmbon.com, Senin (31/7/2023) malam.

Dijelaskan, dalam kasus ini lima saksi telah diperiksa hari ini, dan membenarkan aksi yang dilakukan pelaku.

"Kalau merujuk dari keterangan saksi dan pelaku sudah bisa mengarah tersangka si AT ini ," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved