Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka, Cek Syarat, Link dan Cara Daftarnya

Masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja secara online, dengan tahapan sebagai berikut

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Resmi Dibuka, Begini Syarat, Link dan Cara Daftarnya 

2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja

3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk

4. Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.

5. Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar

6. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.

7. Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone

8. Lalu, klik "Gunakan Foto"

9. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem

10. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja

11. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan

12. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati

13. Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan

14. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar Klik "Lanjut" jika sudah selesai

15. Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"

16. Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung". Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya

17. Tahap pendaftaran telah selesai.

Itulah tadi cara daftar kartu prakerja gelombang 58 yang telah dibuka sejak kemarin, Jum'at (29/7/2023).

Cek Artikel Tribunsumsel.com lainnya di Google News.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved