Berita Viral

Kisah Pemuda di Surabaya Curi Mi Instan Karena Lapar Belum Gajian, Tulis Surat Minta Maaf ke Kapolri

Ia meminta maaf ke Kapolri usai ketahuan mencuri mi instan di sebuah minimarket dengan alasan kelaparan.

Editor: Weni Wahyuny
Twitter @Mazzini/Surya
(Kiri) Surat permohonan maaf yang ditulis GF, pelaku pencurian di Surabaya untuk Kapolri dan (Kanan) GF (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. 

Meskipun demikian, polisi telah mengupayakan damai dengan pihak minimarket.

Ada penawaran ganti rugi barang yang dicuri GF dengan uang Rp 100 ribu.

"Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," kata Roni, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat.

Roni melanjutkan, pihaknya kemudian melanjutkan kasus GF ke tahap selanjutnya.

GF dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ia terancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

GF telah ditahan selama 60 hari sembari menunggu kasusnya di sidangkan.

Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus yang membelit GF kemudian mecuri perhatian dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

Ia mendorong jajarannya untuk menyelesaikan kasus GF dengan jalan Restorative Justice.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surbaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Polrestabes Surabaya mengusahakan pertemuan GF dan minimarket selaku korban.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal, dikutip dari TribunJatim.com.

Informasi tambahan, pertemuan Restorative Justice GF dan minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved