Perdagangan Ginjal di Palembang

Sindikat Jual Ginjal di Palembang Ditangkap, IDI: Tak Boleh Ada Proses Jual Beli, Donor Harus Ikhlas

Sindikat jual ginjal di Palembang ditangkap, IDI Kota Palembang menegaskan donor organ tubuh ke orang lain tidak boleh dijualbelikan.

DOK TRIBUN SUMSEL
Sindikat jual ginjal di Palembang ditangkap, Ketua IDI Kota Palembang Dr dr Zulkhair Ali SpPDmenegaskan donor organ tubuh ke orang lain tidak boleh dijualbelikan, donor harus ikhlas. 

Bahkan D mengaku sekitar 24 orang sudah diberangkatkan ke Kamboja.

"Dari yang saya cari antara 22, 23, 24. Datanya mungkin masih ada di hp," kata D saat diinterogasi polisi.

Lokasi pasar pagi di Jalan Macan Lindungan tempat penangkapan pria anggota sindikat jual ginjal di Palembang, Sabtu (22/7/2022). Tidak seorangpun warga yang tahu pria dalam video tersebut.
Lokasi pasar pagi di Jalan Macan Lindungan tempat penangkapan pria anggota sindikat jual ginjal di Palembang, Sabtu (22/7/2022). Tidak seorangpun warga yang tahu pria dalam video tersebut. (KOLASE TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA)

D mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 2 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja untuk dijual ginjalnya.

Akan tetapi meski sudah sekitar 24 orang yang diberangkatkan, D berujar dia sama sekali belum mendapat upah atas hasil kerjanya.

"Belum terima sama sekali (upah)," ujarnya.

Terkait target yang akan diberangkatkan, kata D, dia tak menentukan batasan.

Mencari korban lewat sosial media, D mengatakan, tidak semua korbannya berasal dari Palembang.

"Saya carinya tidak mesti dari Palembang, tapi luar pulau," ujarnya.

"Carinya pakai sosmed, pakai FB," katanya menambahkan.

Oknum Polisi Terlibat

Selain D, total 12 tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional penjualan organ ginjal manusia ke Kamboja.

Satu diantara mereka adalah oknum polisi berinisial Aipda M. 

"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Aipda M diketahui menerima uang total Rp 612 juta atas perannya itu.

Tak hanya melibatkan oknum polisi, jual beli ginjal yang dijual Kamboja itu pula melibatkan oknum imigrasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved