Perdagangan Ginjal di Palembang

BREAKING NEWS: Perekrut Jual Ginjal Jaringan Kamboja Ditangkap di Palembang, Berangkatkan 24 Orang

Perekrut Jual Ginjal Jaringan Kamboja Ditangkap di Palembang, Berangkatkan 24 Orang

YouTube Kompas TV
D (baju ungu) perekrut jual ginjal ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polrestabes Bekasi di Palembang 

"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Aipda M diketahui menerima uang total Rp 612 juta atas perannya itu.

Tak hanya melibatkan oknum polisi, jual beli ginjal yang dijual Kamboja itu pula melibatkan oknum imigrasi.

Oknum petugas imigrasi itu berinisial HA.

HA berperan memalsukan surat rekomendasi perjalanan ke luar negeri untuk para korban.

HA diketahui menerima uang Rp 3,2 juta-Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

"Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri," kata Hengki.

"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana, family gathering, ini surat rekomendasi. Ini ada dua perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya (dipalsukan)," sambung dia.

Hengky merincikan, 12 orang tersebut mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.

"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor. Kemudian, ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," kata Hengki 

Incar kelompok ekonomi rentan

Hengki menuturkan, para tersangka selalu mengincar korban yang tergolong kelompok ekonomi rentan.

Mayoritas korban adalah orang-orang yang terdesak secara ekonomi imbas diterpa pandemi Covid-19.

"Kami perlu sampaikan bahwa tindak pidana saat ini, terkait dengan tindak pidana perdagangan orang yang meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, termasuk dengan memanfaatkan posisi rentan dengan tujuan eksploitasi," ucap Hengki.

Korban memiliki latar belakang berbeda.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved