Berita Viral
Polisi Buru Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Sebelumnya Hanya Wajib Lapor
Polisi Buru Budyanto Djauhari alias BD(38) suami pelaku penganiayaan istrinya,TM (31) yang kini masih belum ditahan meski berstatus sebagai tersangka
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Budyanto Djauhari alias BD (38) suami pelaku penganiayaan istrinya, TM (31) hingga kini masih belum ditahan meski berstatus sebagai tersangka.
Keberadaan pelaku sampai saat ini masih menjadi misterius setelah diburu polisi.
Adapun, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto menuturkan pelaku KDRT di Serpong merupakan seorang residivis.
"Infonya seperti itu, (residivis kasus) narkoba," kata Siswanto ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
Baca juga: Fakta di Balik Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Sempat Ribut di WA Soal Dugaan Selingkuh
Sampai saat ini, pihaknya masih memburu pelaku.
Namun, ia tak menjelaskan alasan tersangka hingga kini belum tertangkap polisi.
"Belum dapat (ditangkap)," katanya
Kata Siswanto, pihaknya tetap memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meski tidak ditahan.
"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap berjalan," ucapnya.
Pelaku telah berstatus tersangka dan awalnya dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya diketahui, heboh kabar Budyanto dibebaskan dari bui setelah menganiaya istrinya sampai babak belur.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto menyatakan, Budyanto suami yang menganiaya istrinya bukan dibebaskan dari proses hukum.
"Dapat kami klarifikasi, bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," ujar Galih saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023).
Baca juga: Curhat di Samping Foto Jokowi, Bocah Bantar Gebang Ungkap Teman Tak Bisa Sekolah Tertimbun Sampah
Kasus itu, lanjut dia, merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Polisi mengungkapkan kasus BD saat ini akan terus diusut sembari menunggu bukti visum dari RSU.
"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kami menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," jelas Galih.
Dia memastikan, penyidik akan menangkap kembali BD untuk proses penyelidikan.
Tersangka tidak ditahan oleh penyidik, namun dikenakan wajib lapor.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," papar Galih.
Pelaku Kirim Pesan Suara Ancaman
Marjili, ayah TM (31) korban yang tengah hamil 4 bulan dianiaya suaminya, Budyanto Djauhari alias BD (38) mendapatkan kiriman pesan suara ancaman.
Usai menganiaya sang istri, Budyanto mengancam akan menghabisi nyawa seluruh anggota keluarga TM satu persatu.
Hal itu diungkapkan langsung oleh ayahanda TM, Marjali.
"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya gak terima," kata Marjali pada wartawan, Jumat (14/7/2023).
"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pasca penganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga." sambungnya.

Mendapati pesan ancaman itu, Marjinal sendiri mengaku tak terima lantaran ia merasa keluarganya tidak memiliki salah apapun.
Pun, justru sang anak lah yang menjadi korban penganiayaan secara sadis yang dilakukan oleh Budyanto Djauhari.
"Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," ungkap Marjili.
Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.
"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.
Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu (12/7/2023) dini hari sekira pukul 04.01 WIB.
Peristiwa ini sontak mengundang perhatian warga di lokasi sekitar.
Sang suami tega menghujani pukulan ke arah istri yang tengah hamil empat bulan hingga wajahnya babak belur.
Adapun motif penganiayaan diungkap oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto, Jumat (14/7/2023).
Siswanto menyebutkan, motif penganiayaan yang dilakukan BD terhadap istrinya dipicu karena kesal.
"(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga," kata Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).
Kini, setelah videonya viral, polisi kemudian telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil berinisial TM (20) di Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga: Reaksi Ayah TM Korban Hamil 4 Bulan Dianiaya Suaminya, Dikirimi Pesan Suara Ancam Bantai Keluarga
Ia mengatakan pelaku telah dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Iya, pelakunya suaminya. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Siswanto.
Dalam kasus yang menjeratnya, BD disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Video tersebut sebelumnya viral diunggah akun Instagram @viralciledug dan disorot oleh Ahmad Sahroni, pada Jumat, (14/7/2023).
"Kejadian di Serpong Tangsel, @divisihumaspolri @polda.banten tolong di atensi hal perkara tersebut...makasih atas bantuan bapak2 Polda Banten dan Polres tangsel.." tulis Ahmad Sahroni.
Dalam video terlihat pelaku mengapit leher korban di halaman rumah sambil disaksikan oleh penghuni lainnya.
Pelaku tanpa alasan yang jelas terus-menerus memukuli korban yang sudah tak berdaya, sehingga korban mengalami luka parah di wajahnya.
Bahkan, pelaku menyeret istrinya dari halaman hingga ke dalam rumah.
Sementara sang istri yang tengah hamil itu hanya bisa merintih kesakitan saat menerima perlakuan penganiayaan.
Aksi KDRT itu pun kemduian sempat direlai oleh pengurus lingkungan keluar.
Namun pelaku yang masih tersulut emosi bahkan terus berusaha menantang.
Pada Kamis (13/7/2023) malam, ibu korban menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika dia mendengar pintu terbuka.
Ketika diperiksa, terlihat bahwa pelaku sudah berada di dalam kamar korban, sementara korban telah terluka parah di hidung.
Ibu korban, yang berusaha untuk melerai, justru juga dipukul oleh pelaku di bagian kepala.
Korban berusaha mencari pertolongan dengan melarikan diri melalui jendela, namun dia dikejar hingga akhirnya tertangkap di halaman dan menjadi sasaran kemarahan pelaku.
Ia ditindih hingga dianiaya suamianya, hingga suara keributan itu terdengar para tetangga yang langsung membawa pelaku ke polisi.
Mirisnya pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.
Kasus suami aniaya istrinya yang hamil 4 bulan di di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial.
Baca berita lainnya di google news
Berita viral
Istri Hamil Dianiaya di Serpong
KDRT Istri Hamil
KDRT di Serpong
Suami Aniaya Istri Hamil
Suami Aniaya Istri Sedang Hamil 4 Bulan
Gaji Anggun, Sopir Bank Jateng DPO Bawa Kabur Rp10 Miliar, Ngeluh Tak Cukup Nafkahi Istri dan Anak |
![]() |
---|
Ini Kata Gudang Garam Tuban Soal Video Viral PHK Massal Karyawan, Tegaskan Tidak Ada |
![]() |
---|
Sosok Kiki Ucup Direktur Pestapora 2025 Disorot Setelah Ramai Musisi Mundur Gegara Sponsor |
![]() |
---|
Motor Ditemukan di Cikole, Ini Sosok Faujian Esa Gumelar, Dosen UPI Hilang saat Demonstrasi |
![]() |
---|
Awal Mula Viral Isu Soto Daging Manusia di Wonosobo Hingga Pedagang Ketakutan, Ternyata Video AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.