Cara dan Tips
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan
Artikel ini memuat biaya balik nama sertifikat tanah hibah lengkap dengan dokumen dan berkas yang harus disiapkan
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM- Balik nama sertifikat tanah merupakan prosedur yang harus dilakukan tak terkecuali lahan hibah.
Tanah hibah lazim terjadi di Indonesia dan pada umumnya dilakukan sebagai bentuk kepedulian seseorang.
Akan tetapi, tanah hibah bisa diartikan sebagai tanah yang diperoleh tanpa proses jual beli. Seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Pada Pasal 1666 menyebutkan bahwa penghibahan adalah persetujuan seorang pemberi hibah untuk menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya.
Adapun barang yang dimaksud sedianya terbagi dalam dua bentuk. Sesuai Pasal 505 yaitu barang bergerak dan barang tak bergerak.
Dalam proses hibah bisa dilakukan dengan akta hibah notaris yang minut atau naskah aslinya disimpan pada notaris. Jika tidak demikian, maka tidak sah.
Meski telah mengantongi akta notaris, tanah hibah masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, memungkinkan terjadinya pencabutan atau pembatalan pemberian hibah
Oleh sebab itu, untuk menjamin hak atas tanah, baiknya penerima segera mengurus pendaftaran sertifikat tanah.
Berikut persyaratan mengurus peralihan hak hibah ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sebagaimana dikutip dari laman PPID Kementerian ATR/BPN.
- Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Akta hibah dari PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah di peroleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan sejumlah dokumen keterangan lainnya, meliputi:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Setelah mengajukan permohonan dan melampirkan berkas tersebut, proses penyelesaiannya berlangsung sekitar 5 hari kerja.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah
SEOSumsel
Tribunsumsel.com
Tribun Sumsel
17 Contoh Kata-kata Undangan Tasyakur/Syukuran Rumah, Mengundang Orang Lewat WA Formal, Update 2025 |
![]() |
---|
Cara Bijak Orangtua Menanggapi Nilai Rapor Anak yang Jelek, Jangan Dimarahi, Jangan Membandingkan |
![]() |
---|
Cara Bikin NPWP Online Terbaru 2025 Lewat Laman Coretaxdjp.pajak.go.id |
![]() |
---|
Link coretax djp.pajak.go.id dan Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025 Mudah |
![]() |
---|
7 Contoh Kata-kata Undangan Tasyakuran Rumah 2024 Terbaru, Kirim Lewat WA dan Medsos Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.