Berita Viral

Penjelasan Pengadilan Agama Cibinong Soal Status Fahmi Ceraikan Anggi, Singgung Soal Batal Nikah

Pengadilan Agama Cibinong kelas 1A menjawab soal kasus pernikahan Fahmi Husaeni dan Anggi Anggraeni viral.Fahmi Husaeni diketahui menceraikan Anggi

Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
Anggi Gigit Jari Keinginan Menikah Adriaman Lase Pupus Usai Tinggalkan Fahmi Suami, Orangtua Malu 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengadilan Agama Cibinong kelas 1A menjawab soal kasus pernikahan Fahmi Husaeni dan Anggi Anggraeni viral.

Fahmi Husaeni diketahui menceraikan Anggi istri dinikahi satu hari setelah kabur dengan mantan kekasihnya.

Adapun Fahmi Husaeni menceraikan Anggi secara lisan dengan mengembalikan ke pihak keluarga.

Melihat fakta itu, Dadang Karimg humas pengadilan agama Cibinong kelas 1A, menerangkan dalam kasus tersebut apabila Fahmi Husaeni mengajukan permohonan cerai dan dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Agama, maka ia akan berstatus duda.

Sebab, kata dia, dalam konteks hukum yang dilihat adalah akad nikahnya, yang telah sah dilakukan dan diakui oleh negara.

"Menurut hukum yang dilihat itu adalah akad, akad itu berarti ada perkawinan, ketika dia sudah kawin, faktanya belum pernah kumpul sekalipun kemudian berpisah atau bercerai maka statusnya tetap janda dan duda secara hukum," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (14/7/2023).

Dadang Karim menambahkan, pernyataan hukum tersebut berlaku untuk hal sebaliknya.

"Sama halnya bagi orang yang sudah melakukan hubungan suami istri bahkan sampai punya anak, tetapi secara hukum belum melaksanakan perkawinan, secara hukum orang tersebut gadis dan bujang," terangnya.

Lalu bisakah Fahmi Husaeni mengajukan pembatalan nikah agar statusnya tetap lajang?

Tak ada yang tak mungkin, itulah ucapan Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim.

Ia mengatakan, Fahmi Husaeni berhak mengajukan permohonan pembatalan nikah dan statusnya tetap menjadi lajang secara hukum.

Akan tetapi, kata dia, alasan yang dimiliki harus kuat, sehingga hakim dapat mengabulkan pembatalan nikah dan menganggap pernikahan itu tidak pernah terjadi.

"Untuk pembatalan nikah itu kan banyak unsur, ada unsur penipuan, keterpaksaan, atau menurutnya ada yang kurang dari pernikahan tersebut dari syarat dan rukun, nanti kita lihat di persidangan," terangnya.

Dalam persoalan yang dialami oleh Fahmi Husaeni ini, Dadang Karim mengaku belum bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan akan dikabulkan jika mengajukan pembatalan nikah.

"Kami ini sifatnya pelayanan, tidak bisa mengarahkan seseorang. Nanti kita lihat redaksinya seperti apa, Kita tidak bisa jawab sebelum orang itu menjawab secara tertulis, nanti fakta-fakta itu akan muncul di persidangan," pungkasnya.

Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim terangkan soal s
Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim terangkan soal status pernikahan Fahmi Husaeni, Jumat (14/7/2023).
Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved