Berita Viral

Fahmi Pengantin Baru Ditinggal Istri Kabur Sehari Menikah Mau Ajukan Pembatalan Nikah, Ini Syaratnya

Fahmi Husaeni (26) pengantin baru di Bogor satu hari menikah ditinggal kabur oleh istrinya, Disarankan untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke PA

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tiktok/fahmi_h07_
Fahmi Husaeni (26) pengantin baru di Bogor satu hari menikah ditinggal kabur oleh istrinya, Disarankan untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke PA 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Fahmi Husaeni (26) pengantin baru di Bogor harus menelan pil pahit setelah satu hari menikah ditinggal kabur oleh istrinya Anggi Anggraeni (21) demi mantan kekasih.

Bahkan, Usai dinyatakan sah, Fahmi mengaku jika dirinya dan Anggi kala itu belum sempat melakukan malam pertama.

Tak disangka, Anggi nekat pergi ke Medan demi mengejar mantan kekasihnya yang sempat menjalani hubungan selama 4 tahun.

Kini, Fahmi Husaeni mengaku ikhlas melepaskan Anggi Anggraeni ke pelukan mantan pacarnya Adriaman Lase.

Baca juga: Kisah Pilu Fahmi Ngaku Tak Bisa Tidur Istri Hilang, Anggi Malah Lagi Senang-senang sama Mantannya

sejumlah pihak yang menyarankan Fahmi Husaeni untuk mengajukan pembatalan
sejumlah pihak yang menyarankan Fahmi Husaeni untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama.

Tak sedikit dukungan dan saran dari sejumlah pihak yang menyarankan Fahmi Husaeni untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama.

"Minta pembatalan nikah ke Pengadilan Agama sekaligus ganti rugi ke keluarga istri," ujar akun RatuMu Maszzeh.

"Minta surat pembatalan menikah aja bang , sebelum 6 bln..jdi sttusnya masih lajang...smoga di baca ya," ujar Faarstore.

Hal tersebut pun memicu pertanyaan Fahmi terkait pembatalan pernikahan lantaran bak sudah dikhianati.

"Bisa emang ka?" tanya Fahmi husaeni dalam komentar unggahan Tiktoknya, Selasa, (11/7/2023).

Lantas apakah bisa mengajukan pembatalan pernikahan meski sudah sah?

Melansir laman Pa-wamena.go.id, tertulis jika perkawinan terjadi karena pelanggaran terhadap Pasal 30, 31, 32 dan 33, yakni hal-hal yang mengatur larangan perkawinan karena pertalian keluarga, karena berzina, perkawinan lagi sebelum lewat waktu 1 tahun dari perceraian, atau perkawinan yang ketiga kalinya dengan orang yang sama.

Maka pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan.

Adapun pihak yang melakukan pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh :

Dalam hal seorang dari suami/isteri ditaruh di bawah pengampuan – karena kurang sehat pikirannya, pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh :

  • Keluarganya se darah dalam garis ke atas.
  • Saudara-saudaranya, paman-pamannya dan bibi-bibinya.
  • Pengampunya.
  • Kejaksaan.
  • Jika belum mencapai umur yang disyaratkan, maka pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh :

Orang yang belum mencapai umur itu.

  • Kejaksaan.

Dalam hal ini, Pasal 89 memberi penegasan, ketentuan tersebut tidak berlaku jika pada waktu tuntutan pembatalann diajukan ke muka Hakim, suami atau isteri tersebut atau keduanya telah mencapai umur yang disyaratkan.

Dan jika si isteri meskipun belum mencapai umur telah mengandung.

Selain itu, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila, sebagai berikut.

  • Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama
  • Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud
  • Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain
  • Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 UU no.1 tahun 1974
  • Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
  • Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Terdapat pada Pasal 87 menegaskan, tuntutan pembatalan itu tidak dapat diterima jika suami isteri itu telah hidup berumah tangga secara berturut-turut tiga bulan lamanya, sejak suami isteri itu memperoleh kebebasannya dengan penuh dan semenjak kekhilafan itu diketahui.

Dengan demikian, permohonan pembatalan perkawinan harus ditempuh sama dengan prosedur suatu “gugatan” atau "contentiuse jurisdictie” yang mendudukkan dua subjek hukum sebagai Pemohon dan Termohon dalam gugatannya, dan bukan dalam bentuk "voluntair jurisdictie".

Kisah Pilu Fahmi Ngaku Tak Bisa Tidur Istri Hilang, Anggi Malah Lagi Senang-senang sama Mantannya
Kisah Pilu Fahmi Ngaku Tak Bisa Tidur Istri Hilang, Anggi Malah Lagi Senang-senang sama Mantannya (Kolase Tribunnews)

Untuk diketahui, Fahmi menikahi Anggi pada tanggal 25 Juni 2023.

Namun, baru satu hari pernikahan, Anggi menghilang dengan alasan pamit keluar mengambil COD ayam geprek.

Sejak saat itu, Anggi menghilang hingga dua pekan ia baru ditemukan berada di Medan menemui keluarga mantan kekasihnya.

Bahkan, di malam pertama mereka, Anggi memperbolehkan temannya tidur di rumah.

Gelagat Anggi sebelum hilang ternyata baru disadari suaminya, Fahmi Husaeni, setelah sang istri hilang.

Padahal, harapan Fahmi dan keluarga sangat besar untuk membina rumah tangga bersama Anggi.

Baca juga: Beri Uang Seserahan Rp20 Juta Demi Nikahi Anggi, Fahmi Ungkap Awal Perjuangan Temui Mertua

Kini, Rencana Fahmi, pengantin baru di Bogor gagal menggelar ngunduh mantu setelah istrinya memilih kabur dengan mantan kekasihnya.

Padahal, Fahmi dan Anggi berencana akan menggelar proses mungut mantu atau ngunduh mantu pada tanggal 15 Juli 2023 mendatang.

Acara ngunduh mantu itu akan digelar di kediaman suaminya, sebagai penyambutan pengantin wanita.

"Tanggal 15 tuh di rumah mau mungut mantu ada hajat gitu," ucapnya mengutip dari TribunnewsBogor.com, Selasa (4/7/2023).

Fahmi dan keluarganya dikabarkan telah mengundang lebih dari 1.000 tamu undangan di pesta pernikahan tersebut.

Namun sayangnya, belum juga acara tersebut digelar, Anggi Anggraeni kini diceraikan oleh Fahmi demi masa lalunya.

Padahal, Fahmi sempat menguras tenaga dan waktu mencari istrinya, Anggi Anggraeni.

Ketika ditemukan, Anggi justru lebih memilih hidup bersama pria lain, Adriaman Lase.

Fahmi sudah resmi menceraikan Anggi saat mediasi di Polsek Rancabungur, Sabtu (8/7/2023).

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved