Operasi Patuh Musi 2023
Besaran Denda Tilang Saat Operasi Patuh Musi 2023, Dua Hari 305 Pelanggar Terjaring
Dua hari berjalan, Operasi Patuh Musi 2023sudah menjaring 305 pelanggar. Berikut tujuh prioritas pelanggaran dan besaran denda.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua hari berjalan, Operasi Patuh Musi 2023 yang berlangsung mulai tanggal 10 Juli sudah menjaring 305 pelanggar yang kedapatan melanggar lalu lintas
Operasi Patuh Musi 2023 akan dilaksanakan hingga 23 Juli 2023.
Selama dua hari dilaksanakan, pelanggaran paling banyak adalah pengendara di bawah umur dan melawan arus.
Petugas yang melakukan patroli di jalan-jalan protokol Kota Palembang langsung menindak pelanggar dengan memberikan surat tilang. Pengendara yang ditilang akan membayar denda melalui kode BRIVA ataupun di persidangan.
Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkoba di OKU Timur, Pelaku Ditangkap Saat Isap Sabu
Ketika surat tilang diberikan oleh anggota pengendara akan diberi kode BRIVA jika tak ingin mengikuti sidang. Kode BRIVA digunakan untuk membayar denda tilang.
"Biasanya kalau menunggu jadwal sidang itu 3 minggu setelah ditilang. Atau kalau tak mau sidang bisa langsung bayar denda tilang ke BRIVA dengan kode yang diberikan oleh anggota di lapangan, " ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra, melalui Kanit Gakkum Iptu Arham Sikakum, Rabu (12/6/2023).
Setelah membayar denda tilang, pemilik kendaraan yang surat-suratnya ditahan datang ke bagian penilangan Sat Lantas Polrestabes Palembang untuk mengambil kembali berkas yang menjadi bukti tilang.
Berikut 7 Prioritas Pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Musi 2023, dan beserta besaran denda berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009.
1. Menggunakan handphone saat berkendara
Berkendara sambil memegang handphone dapat mengganggu konsentrasi ketika berkendara dan dalam pasal 283 dianggap berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain. Denda yang dikenakan maksimal Rp 750 ribu.
2. Pengemudi ranmor yang masih di bawah umur
Pasal 281 menyebut setiap pengendara yang tidak memiliki SIM atau yang masih dibawah umur dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Berkendara sepeda motor lebih dari 2 orang
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu)
orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250 ribu. Tertuang dalam Pasal 292.
4. Pengendara melawan arus
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan
yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas denda paling banyak Rp 500 ribu, seperti yang disebutkan dalam Pasal 287.
5. Pengendara motor yang tak pakai helm SNI atau pengemudi mobil yang tak pakai sabuk pengaman.
Pasal 291 menyebut, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dikenakan denda Rp250 ribu. Sementara untuk pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, dikenakan denda Rp250 ribu, Pasal 289.
6. Pengendara melampaui batas kecepatan
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling
tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Bagi pengendara atau pengemudi yang kedapatan membawa kendaraan di bawah pengaruh alkohol akan mendapat sanksi denda Rp500 ribu, tercantum dalam Pasal 283.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Operasi Patuh Musi 2023
Operasi Patuh 2023
Operasi Patuh
Besaran Denda Tilang Saat Operasi Patuh Musi 2023
Berita Palembang Hari Ini
berita palembang terkini
Tribunsumsel.com
| Operasi Patuh Musi 2023, Ada 1.893 Pengendara Ditilang Dalam Sepekan, Paling Banyak Melawan Arus |
|
|---|
| Operasi Patuh Musi 2023 Musi Rawas, Pengguna Sepeda Motor Mendominasi Pelanggar Lalu Lintas |
|
|---|
| Operasi Patuh Musi 2023 Musi Rawas, Polisi Amankan Satu Motor Curian, Pengendara Dilepas |
|
|---|
| Terjaring Operasi Patuh Musi 2023, Ini Jawaban Ngeles Remaja Pakai Motor Knalpot Brong |
|
|---|
| Operasi Patuh Musi 2023, Satlantas Muara Enim Sambangi Sekolah Beri Edukasi Patuh Lalu Lintas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.