Berita Viral

Kisah Pengemis Hedon di Pati, Sehari Bisa Dapat Rp 150 Ribu, Uangnya Dipakai Karaoke Bareng LC

Aksi AM (40) pengemis viral setelah video yang tengah berfoya-foya beredar di media sosial.AM Sendiri sudah diamankan oleh Satpol PP Pati pada selas

Editor: Moch Krisna
Instagram @patisakpore
Video yang memperlihatkan pengemis hedon berkaraoke bareng LC, viral di media sosial. Sosok pengemis itu ternyata AM (40), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. AM kemudian ditangkap Satpol PP Pati, Selasa (4/7/2023). 

Ia terpaksa mengemis karena terjerat utang.

"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya."

"Faktor ekonomi karena harus bayar utang," aku dia.

Sudah Pernah Ditangkap 2 Kali

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, membeberkan sosok AM sebenarnya sudah pernah ditangkap.

Bahkan, menurut Djuharianto, SM sudah dua kali ditangkap dan pernah diberi teguran.

"Dia (AM) sudah lama mengenis. Bahkan sudah dua kali kami tangkap. Kali pertama sekitar dua bulan lalu."

"Jumat lalu bahkan sudah saya tegur langsung untuk tidak mengulangi."

"Tapi, ternyata dia masih mengulangi minta-minta di lampu merah Puri," beber Djuharianto, Selasa, masih dikutip dari TribunJateng.com.

Saat diamankan, sambung Djuharianto, AM sudah mengantongi hasil mengemis selama satu jam sebanyak Rp50 ribu.

Terkait aksi mengemis seperti yang dilakukan AM, Djuharianto menegaskan aturan daerah telah memberikan larangan.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Tibumtranmas, hasil uang dari mengemis seharusnya disetorkan ke kas daerah.

Namun, untuk kasus AM, Djuharianto mengatakan baru memberikan pembinaan.

Pembinaan itu berupa pembinaan fisik, yaitu push-up dan lari keliling lapangan tenis.

"Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan minta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang," ungkap Djuharianto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved