Breaking News

Berita Kemenkumham Sumsel

Hindari Tumpang Tindih, Kemenkumham Sumsel Minta Produk Hukum Baru Perlu di Harmonisasi

Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki sebanyak 21 orang fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri tiga ahli madya.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya l, Sabtu (1/7/2023) menyampaikan bahwa jabatan fungsional perancang Perundang-undangan saat ini merupakan jabatan yang sangat penting dalam penyusunan produk hukum. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan semakin penting untuk menghindari permasalahan umum yang biasa terdapat dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya l, Sabtu (1/7/2023) menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Perancang Perundang-undangan saat ini merupakan jabatan yang sangat penting dalam penyusunan produk hukum.

Dikatakan Ilham, keterlibatan perancang ini merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 98 ayat (1). 

Menurutnya, dengan adanya tuntutan dan amanat dari UU 13/ 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka dari itu setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. 

Ilham Djaya menyampaikan bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki sebanyak 21 orang fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri tiga ahli madya, dan masing-masing sembilan orang ahli muda dan ahli pertama.

Baca juga: WBP Tidak Dapat Remisi Idul Adha, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Baca juga: Transformasi Pemutakhiran Data SIMPEG, Kemenkumham Sumsel Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama

“Dengan jumlah tersebut Kanwil Kemenkumham Sumsel memfasilitasi 17 Kabupaten/Kota dan 1 pemerintah provinsi di Sumatera Selatan," kata Ilham.

Ia mengatakan, proses pembentukan peraturan daerah agar dapat dilakukan dengan baik di Daerah pada setiap tahapannya, terkoordinir, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menghindari adanya peraturan yang saling tumpang tindih ataupun bertentangan satu sama lain.

"Untuk menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang baik, maka setiap tahapan dalam proses pembentukannya harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kakanwil Ilham Djaya menyampaikan salah satu capaian terbaik Kanwil Sumsel diawal tahun 2023 yakni telah sukses menggelar rapat koordinasi pembentukan regulasi daerah dan penandatanganan nota kesepahaman bersama (Mou) antara Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD Se-Provinsi Sumsel, pada tanggal 21 Februari 2023 lalu di Hotel Aston Palembang.


Di samping itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan rancangan peraturan daerah (Ranpreda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) yang telah diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel sejak Januari sampai dengan Juni 2023 sebanyak 9 raperda dan 7 ranperkada, sedangkan terdapat sebanyak 9 raperda dan 6 ranperkada yang rencananya akan diharmonisasi pada tanggal 26-27 juni.

Ilham Djaya juga mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam kerjasama yang baik permohonan pengharmonisasian yang diterima tersebut. 

"Ini merupakan bukti dari kesadaran hukum, kepatuhan dan ketaatan hukum Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Selatan untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, " tutur Kakanwil Ilham.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved