Seputar Islam

Bagaimana Hukum Menjual Daging Kurban? Diperbolehkan atau Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya

Jadi menurut Buya, jika seseorang sudah menerima pembagian daging kurban, adalah sudah menjadi haknya. Boleh saja orang tersebut menjual daging kurba

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM
Bagaimana Hukum Menjual Daging Kurban? Diperbolehkan atau Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Memasuki waktu kurban, banyak pertanyaan dikalangan masyarakat seputar bagaimana hukumnya menjual daging kurban? Artikel ini akan membahasnya berdasarkan penjelasan Buya Yahya.

Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban, sebagaimana kisah nabi ibrahim yang telah tertulis dalam al-Qur'an.

Setelah melakukan pemotongan hewan kurban, biasanya daging tersebut akan dibagikan pada masyarakat sekitar masjid, mushola, ormas, RT, RW hingga pedesaan.

Bisa jadi dalam satu keluarga, akan menerima daging kurban dari banyak tempat di momen lebaran Idul Adha ini.

Setelah menerima daging dari masjid atau musala terdekat, ada juga yang mendapatkan daging kurban dari organisasi kemasyarakatan, komunitas, hingga lembaga pendidikan.

Jika telah menerima banyak daging dari berbagai lembaga, yang dipertanyakan kemudian, bolehkah sebagian daging kurban yang didapatkan tersebut dijual ke orang lain?

Baca juga: Apa Hukumnya Tidak Sholat Idul Adha Secara Sengaja, Ini Penjelasan Jumhur Ulama

Berikut penjelasan Buya Yahya

Dilansir dari Serambinews.com (28/6/23) Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal jika daging kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.

"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual kemana saja," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dalam unggahan video YouTube Al Bahjah TV, Selasa (27/6/2023).

Justru yang tidak boleh kata Buya Yahya adalah menjual daging kurban sebelum dibagikan, ini menjadi haram biarpun itu hanya sekedar kulit dari hewan kurban.

"Yang nggak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi, biarpun kulitnya tidak boleh dibagi," lanjut Buya Yahya.

Jadi menurut Buya, jika seseorang sudah menerima pembagian daging kurban, adalah sudah menjadi haknya.

Boleh saja orang tersebut menjual daging kurban ke mana saja. Apalagi mengingat jika orang tersebut mungkin sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging

"Jadi kalau saya nerima daging kurban , ya suka-suka saya jual wong milik saya, wong milik saya, saya jual dong. Mungkin di rumah sudah banyak daging atau saya tidak makan daging, masa dipaksa makan daging," imbuhnya.

Baca juga: Chord Gitar Lagu Nemen - Denny Caknan feat Gilga Sahid, Kunci Dasar Mudah Dimainkan

Selengkapnya penjelasan terkait hukum menjual daging kurban dapat dilihat melalui video youtube dibawah ini:

***

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved