Berita PLN Insight
Tarif Listrik Triwulan III Tidak Alami Kenaikan, Berikut Rinciannya
Mengingat listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.
TRIBUNSUMSEL.COM,JAKARTA- PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Pemerintah bahwa tarif listrik nonsubsidi periode triwulan III 2023 tidak mengalami kenaikan.
Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023.
Tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menyampaikan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.
Baca juga: PLN Terus Dorong Pemanfaatan FABA PLTU, Bahan Baku Industri Murah
Baca juga: Jelang Idul Adha, 2929 Personil PLN UID S2JB Siaga Jamin Keandalan Listrik
Lebih lanjut Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan keputusan pemerintah dan berkomitmen untuk terus melalukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.
Mengingat listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.
"Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik," ungkap Darmawan.
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
Untuk besaran tarif lainnya dapat dilihat melalui link https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
Baca berita menarik lainnya di google news
Berita PLN Insight
Berita PLN Insight Terupdate
PLN Insight
Tarif Listrik Tidak Naik
Tribunsumsel.com
RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik |
![]() |
---|
Kementrian ESDM Umumkan RUPTL PLN 2025-2034, Siap Buka Keran Investasi Swasta |
![]() |
---|
PLN Berhasil Turunkan ESG Risk Rating ke Medium Level, Dari 30,7 ke 27,4 |
![]() |
---|
PLN Dengan HDF Energy dan PT SMI Tegaskan Komitmen Akselerasi Pemanfaatan Hidrogen |
![]() |
---|
780 Ribu Rumah Tangga Bakal Dapat Program Listrik Desa 2025–2029 di RUPTL Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.