Cara dan Tips
Apakah BI Checking/SLIK OJK Bisa Hilang Sendiri, Berikut Penjelasan Lengkapnya
BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
TRIBUNSUMSEL.COM - Apakah BI Checking bisa hilang sendiri, berikut penjelasan lengkapnya.
BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
Jika nama debitur tercatat sebagai BI Checking atau SLIK OJK, maka debitur akan mendapatkan sanksi yakni sulit mendapatkan akses kredit, dari bank dan lembaga keuangan ke depannya
Lantas apakah BI Checking bisa hilang sendiri? berapa lama BI Checking bersih setelah pelunasan.

Baca juga: Cara Cek BI Checking/SLIK OJK Via Whatsapp Terbaru 2023, Mudah dan Cepat
Melansir dari rangkuman dari GridFame.id, untuk pembaruan data BI Checking (SLIK) bisa dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan.
Selain itu pastikan Anda juga sudah meminta surat keterangan pelunasan/penghapusan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.
Jadi meski data SLIK Anda belum diperbarui di BI, namun dengan adanya surat keteerangan tersebut Anda tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan.
Namun tetap jangan lupa untuk mengecek data SLIK Anda ya
Jangan sampai data tersebut tidak diperbarui sehingga bisa menjadikan masalah untuk kedepannya.
Anda juga bisa membawa surat pelunasan kewajiban tersebut dengan datang ke OJK.
Ajukan permohonan ke OJK untuk segera memerbarui sistem yang menyatakan Anda bersih dan keluar dari blacklist BI Checking.
Baca juga: Jasa Penghapus BI Checking Marak di Media Sosial, Apakah Bisa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cara menghapus nama BI Checking
Melansir dari berbagai sumber berikut caranya:
1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi.
2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau skor kredit BI checking apakah mengalami perubahan.
3. Lembaga keuangan wajib memperbarui data pada SLIK di tanggal 20 bulan berikutnya setelah pelunasan.
4. Apabila data masih belum disesuaikan setelah rentang waktu tersebut, anda dapat kembali meminta lembaga keuangan tempat berkredit untuk segera melakukan pembaruan data.
5. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai skor kredit Anda dinyatakan benar-benar bersih.
6. Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157 / Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan seputar lembaga jasa keuangan.
Sebagian artikel sudah tayang di fame.grid.id
17 Contoh Kata-kata Undangan Tasyakur/Syukuran Rumah, Mengundang Orang Lewat WA Formal, Update 2025 |
![]() |
---|
Cara Bijak Orangtua Menanggapi Nilai Rapor Anak yang Jelek, Jangan Dimarahi, Jangan Membandingkan |
![]() |
---|
Cara Bikin NPWP Online Terbaru 2025 Lewat Laman Coretaxdjp.pajak.go.id |
![]() |
---|
Link coretax djp.pajak.go.id dan Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025 Mudah |
![]() |
---|
7 Contoh Kata-kata Undangan Tasyakuran Rumah 2024 Terbaru, Kirim Lewat WA dan Medsos Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.