Cara dan Tips

BI Checking Berubah Jadi SLIK OJK, Berikut Pengertian, Skor Kredit dan Cara Cek Online

Berganti dari BI Checking menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Pergantian nama ini dimulai sejak 1 Januari 2018 lalu

Editor: Abu Hurairah
ojk.go.id
BI Checking Berubah Jadi SLIK OJK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengelolaan riwayat kredit debitur institusi keuangan kini sudah berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namanya pun sudah berganti dari BI Checking menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Pergantian nama ini dimulai sejak 1 Januari 2018 lalu.

Pengertian BI Checking

BI checking sendiri dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.

Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya.

Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Baca juga: Apakah Telat Bayar Pinjol Masuk BI Checking? Ini Penjelasannya dan Cara Hapus Blacklist

BI Checking beganti nama SLIK OJK

Apakah Telat Bayar Pinjol Masuk BI Checking? Ini Penjelasannya dan Cara Hapus Blacklist
Apakah Telat Bayar Pinjol Masuk BI Checking? Ini Penjelasannya dan Cara Hapus Blacklist (ojk.go.id/)

Masih dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.

Di dalam SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).

Di dalam iDEB, bank, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

SID memuat informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

Skor 1 adalah skor terbaik di mana debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angusran pokok maupun angsuran bunga.

Baca juga: 10 Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair Terbaru 2023, Bunga Rendah dan Terdaftar OJK

Berikut rincian skor kredit di SID:

Skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Halaman Utama Pengecekan BI Checking atau SLIK OJK Secara Online Terbaru 2023
Halaman Utama Pengecekan BI Checking atau SLIK OJK Secara Online Terbaru 2023 (Tangkap Layar idebku.ojk.go.id)

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK 2023 secara online di HP :

1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id

2. Klik menu pendaftaran pada halaman utama

3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik selanjutnya.

4. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.

5. Klik 'Selanjutnya' apabila data isian telah lengkap dan benar.

6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang membuat antara lain informasi nomor pendaftaran

7. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.

8. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

9. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:

Telp: 157, Email: konsumen@ojk.go.id dan WA: 081-157-157-157

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved