Cara dan Tips

Apakah Telat Bayar Pinjol Masuk BI Checking? Ini Penjelasannya dan Cara Hapus Blacklist

Jika gagal bayar pinjol legal, nama debitu akan berpengaruh pada kredit skor dan nama akan terekam sebagai BI Checking.

Editor: Abu Hurairah
ojk.go.id/
Apakah Telat Bayar Pinjol Masuk BI Checking? Ini Penjelasannya dan Cara Hapus Blacklist 

4. Apabila data masih belum disesuaikan setelah rentang waktu tersebut, anda dapat kembali meminta lembaga keuangan tempat berkredit untuk segera melakukan pembaruan data.

5. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai skor kredit Anda dinyatakan benar-benar bersih.

6. Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157 / Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan seputar lembaga jasa keuangan.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved