Ingin Daftar KIP Kuliah untuk Jalur Mandiri 2023? Ini Cara dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Artikel ini memuat cara daftar KIP Kuliah untuk calon mahasiswa jalur mandiri 2023 lengkap dengan syarat dan dokumennya.

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Ingin Daftar KIP Kuliah untuk Jalur Mandiri 2023? Ini Cara dan Dokumen yang Harus Disiapkan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur mandiri sudah dibuka.

Calon mahasiswa, bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 pada jalur ini.

Untuk mendaftar KIP Kuliah 2023 jalur mandiri, calon mahasiswa merupakan lulusan SMA, SMK, MA sederajat 3 tahun terakhir dan memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri juga bisa didaftar siswa atau siswi bukan penerima PIP saat SMA/sederajat, tidak memiliki KIP Pendidikan Menengah, juga tidak tercatat di DTKS atau P3KE, serta bukan berasal dari panti asuhan atau panti sosial.

Meski demikian, terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi calon mahasiswa pendaftar KIP Kuliah.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2023

Berikut ini Persyaratan KIP Kuliah 2023, untuk jalur mandiri 2023:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Syarat gaji orangtua Sementara itu, keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan beberapa dokumen dan syarat gaji minimal orangtua, antara lain:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved