Cara dan Tips

Cara Mengurus Surat IMB Hilang, Ini Dokumen dan Berkas yang Harus Disiapkan

Artikel ini memuat penjelasan mengenai cara mengurus surat IMB hilang, lengkap dengan dokumen yang harus disiapkan.

Tribun Sumsel
Tata Cara Mengurus Surat IMB yang Hilang, Lengkap 

TRIBUNSUMSEL.COM- Seseorang bisa dinyatakan sebagai pemilik sah dari suatu bangunan apabila memang memiliki surat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang hilang akan sangat berisiko karena berkaitan dengan legalitas rumah.

Konsekuensi bagi pemilik rumah yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan denda bangunan tanpa IMB sebesar 10 persen dari nilai bangunan, hingga rumah bisa dibongkar

Maka itu, penting bagi pemilik bangunan untuk memahami cara mengurus surat IMB yang hilang.

Cara Mengurus Surat IMB Hilang

Dilansir dari laman mcmproperti.id dan sumber lainnya berikut cara mengurus surat IMB yang hilang beserta berkas dan dokumen yang harus disiapkan.

  • Kunjungi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah

Hal penting yang perlu dilakukan apabila surat IMB hilang adalah mendatangi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) setempat.

BPAD merupakan tempat yang digunakan untuk penyimpanan arsip ataupun salinan dokumen lainnya, termasuk berkas IMB yang sebelumnya sudah dibuat oleh masyarakat setempat.

Sebagai informasi, Waktu / jam buka Badan Perpustakaan Arsip Nasional adalah setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 sore

.

  • Siapkan Dokumen yang Harus Dibawah Ketika IMB Hilang

Adapun untuk sejumlah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus IMB yang sudah hilang sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi sertifikat hak milik dan sertifikat kepemilikan tanah

3. Fotokopi IMB ataupun nomor IMB yang telah diperoleh dari PTSP kecamatan

4. Dokumen surat permohonan supaya bisa memperoleh arsip yang ditujukan pada pihak BPAD.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved