Berita Pegadaian

Pegadaian dan Kejari Sepakat Lakukan MOU Penanganan Masalah Hukum Bidang PTUN

Tujuan nota kesepahaman ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang PTUN.

Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi Pegadaian
Vice President Business PT Pegadaian Area Palembang Al Manfaluthy SE, MM dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Jhonny William Pardede SH, MH di the Gade Palembang Square (PS) Mall, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Pegadaian sepakat melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Palembang tentang masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang ditandatangani langsung Vice President Business PT Pegadaian Area Palembang Al Manfaluthy SE, MM dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Jhonny William Pardede SH, MH di the Gade Palembang Square (PS) Mall, Selasa (20/6/2023).

Vice President Business PT Pegadaian Area Palembang Al Manfaluthy SE, MM mengatakan nota kesepahaman tersebut bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Pegadaian ini sebagai perusahaan BUMN ingin menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menggandeng pengacara negara yakni Kejari untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum agar kinerja pegadaian semakin baik.

Al mengatakan tidak menutup kemungkinan dari sekian banyak nasabah atau debitur fidusia pasti ada yang bermasalah, namun Pegadaian ingin agar masalah itu diselesaikan secara humanis sesuai aturan yang berlaku dan memberikan solusi masalah pada semua pihak.

"Sesuai motonya Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah, kita ingin tidak ada masalah dalam menjalankan bisnis sehingga masyarakat juga sadar kewajibannya dan kita tidak melanggar aturan jaminan fidusia dalam menjalankan bisnis sehingga citra Pegadaian terus terjaga," kata Al.

Sementara itu Kepala Kejari Palembang, Jhonny mengatakan tujuan nota kesepahaman ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Pegadaian serta meningkatkan kerjasama, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Baca juga: PT Pegadaian Area Palembang Gelar Service Motor Gratis & Service Murah, Catat Lokasinya

Baca juga: Pemimpin Wilayah III PT Pegadaian Palembang Hadiri Peresmian Kampung Bahari TNI AL

Jhonny mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yakni dalam bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi bantuan hukum, yaitu pemberian jasa hukum bidang perdata selaku jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai Kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus, baik secara non litigasi maupun litigasi di peradilan perdata.

Kejari juga akan memberikan bantuan hukum bidang tata usaha negara oleh selaku jaksa pengacara negara, memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum selaku jaksa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewajiban pemerintah.

"Kita harapan kerjasama ini membuat Pegadaian semakin baik dan maju lagi ke depannya khususnya area Palembang," kata Jhonny.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved