Cara dan Tips

6 Cara Menghapus Nama Kol 5 BI Checking/SLIK OJK Terbaru 2023, Membersihkan Riwayat Kredit

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan calon debitur, cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi.

Editor: Abu Hurairah
OJK
BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK 

Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3.

Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga 4 bulan.

Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4.

Di sini debitur menunggak cicilan 4 hingga 5 bulan lamanya.

Skor 5: adalah kredit macet atau Kol 5.

Di sini debitur menunggal cicilan lebih dari 6 bulan.

Sementara itu untuk mengetahui riwayat kredit, Anda bisa mengeceknya secara online melalui website OJK atau langsung ke kantor cabang OJK setempat.

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline dan Online Terbaru 2023

Cara cek BI Checking atau SLIK online

Untuk mengeceknya secara daring, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:

- Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi

- Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan

- Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian

- Kemudian isi formulir dan nomor antrean

- Unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan

- Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved