Cara dan Tips

Syarat dan Dokumen untuk Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan/IMB Lengkap

Artikel ini memuat syarat dan dokumen untuk membuat surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lengkap.

Tribun Sumsel
Syarat dan Dokumen untuk Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan/IMB Lengkap 

3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)

5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen

6. Bukti Pembayaran PBB

7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)

8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)

9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB

10. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)

11. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)

12. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)

13. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

14. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli)

15. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Baca juga: Syarat Pengurusan IMB di Kota Palembang, Tak Perlu Lewat Calo

Baca juga: LINK Daftar PPDB SD Kota Palembang Tahun 2023 Jalur Zonasi, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran

Baca juga: Tata Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK-SNBT 2023, Bisa Diakses Lewat HP

Demikian syarat dan dokumen untuk membuat surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lengkap.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved