Cara dan Tips

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline dan Online Terbaru 2023

Kini BI Checking sudah berganti jadi SLIK OJK. Simak cara terbaru untuk mengeceknya secara online

Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar idebku.ojk.go.id
Halaman Utama Pengecekan BI Checking atau SLIK OJK Secara Online Terbaru 2023 

- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Cara melihat BI checking secara online

- Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

- Isi formulur dan nomor antrean

- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA

- Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan

- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha

- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan

- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:

  • Telp: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WA: 081-157-157-157

Informasi lengkap pengajuan informasi SILK online bisa dilihat di sini https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved