Cara dan Tips

Alur dan Cara Mengurus IMB Lengkap, Ini Syarat Beserta Dokumen yang Harus Disiapkan

Artikel ini memuat alur dan tata cara mengurus IMB lengkap dengan syarat beserta dokumen yang harus disiapkan.

|
Tribun Sumsel
Alur dan Cara Mengurus IMB Lengkap, Ini Syarat Beserta Dokumen yang Harus Disiapkan 

TRIBUNSUMSEL.COM- IMB merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, yang merupakan dokumen penting sebagai bukti sahnya sebuah bangunan.

IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.

Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar oleh pemerintah.

Adapun dasar hukum dari surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karenanya, tiap masyarakat yang memiliki bangunan perlu mengetahui cara mengurus IMB agar dapat mengurus surat izin mendirikan bangunan.

Lantas bagaimana cara mengurus IMB? Apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan?

Syarat dan Dokumen Mengurus IMB

Sebelum mengurus IMB, masyarakat perlu memahami persyaratan serta dokumen yang harus disiapkan.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini syarat dan dokumen untuk mengurus IMB.

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Lampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan, lampirkan juga akta pendirian usaha. Namun, jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP.
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
  • Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon.
  • Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.

Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan syarat teknis untuk pengurusansurat izin mendirikan bangunan. Adapun syarat teknis IMB adalah:

  1. Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  2. Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
  3. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.


Cara Mengurus IMB

Setelah menyiapkan seluruh syarat dokumen maupun teknis di atas, maka dapat mengikuti cara mengurus IMB berikut ini. Namun, perlu dicatat proses pengurusan IMB adalah sekitar 20-21 hari.

  • Datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Tapi jika bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
    Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
  • Bayar biaya pengukuran.
  • Tunggu sekitar satu minggu kemudian, untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.
    Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.

Baca juga: Syarat dan Dokumen untuk Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan/IMB Lengkap

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline dan Online Terbaru 2023

Baca juga: LINK Daftar PPDB SD Kota Palembang Tahun 2023 Jalur Zonasi, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran

Jika Izin Pembangunan sudah diterbitkan, maka pemohon boleh memulai proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB.

Itulah alur dan tata cara mengurus IMB lengkap dengan syarat beserta dokumen yang harus disiapkan.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved