Berita Palembang

Resedivis Pembunuhan Bobol Konter Pulsa di Palembang, Sengaja Beraksi Pakai Palu

Resedivis kasus pembunuhan yang pernah dipenjara selama 8 tahun kini kembali berbuat kejahatan dengan membobol konter pulsa di Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Hendri residivis pembunuhan asal Palembang yang bobol konter handphone, kini ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Resedivis kasus pembunuhan yang pernah dipenjara selama 8 tahun kini kembali berbuat kejahatan dengan membobol konter pulsa di Jalan Silaberanti, Palembang.

Polisi juga mengamankan barang bukti palu dari tangan resedivis yang kini membobol konter pulsa di Palembang.

Tersangka adalah Hendri (32) warga Jalan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, resedivis pembunuhan yang nekat membobol konter pulsa pada Maret 2022 lalu.

Kini dia ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Tersangka sudah kami amankan dari laporan korban yang kami terima pada Maret 2022. Kami menyita palu yang digunakan tersangka untuk menjebol kunci pintu konter, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Pidum, Iptu Naibaho, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Isi Status Terakhir WA Aipda Paimbonan Polisi Tewas di Musi Rawas, Ungkap Alasan Hidup Jadi Bermakna

Selain palu, polisi juga mengamankan 7 buah voucher kuota yang belum sempat tersangka jual.

Sedangkan tersangka Hendri saat diamankan mengungkap caranya membobol konter handphone tersebut.

"Saya congkel pintunya pakai palu lalu voucher saya ambil dari etalase, " ujar Hendri.

Hendri diduag berhasil membawa kabur puluhan voucher pulsa.

Ia menjual voucher kuota hasil curian dan mendapat uang senilai Rp 1 juta.

Uang hasil mencuri digunakannya untuk keperluan sehari-hari dan makan.

"Voucher yang dicuri itu mulai dari harga Rp 10 ribu hingga Unlimited, saya jual ketengan dapat uang sekitar Rp 1 juta, " sambungnya.

Terungkap Hendri juga mengaku jika ia pernah dipenjara pada tahun 2010 lalu dengan kasus pembunuhan di Tangerang.

"Pernah tebuang tahun 2010 di Tangerang, menjalani hukuman 8 tahun, " ujarnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved