Arti Kata Bahasa Arab

Arti Tahrir, Takhrij dan Tarjih, Istilah dalam Ilmu Fiqih Berikut Sejarah Singkat Perkembangannya

tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Tahrir, Takhrij dan Tarjih, Istilah dalam Ilmu Fiqih Berikut Sejarah Singkat Perkembangannya.

Fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagi aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Allah SWT.

Ilmu fiqh adalah 
“al ilmu bil ahkam asy syar’iyyah al amaliyyah al muktasab min adillatiha at tafshiliyyah”,


Artinya:

Ilmu fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah amaliyah yang digali/dihasilkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.


Nah dalam mempelajari ilmu fiqih ini, timbul istilah periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H jauh berabad-abad tahun dari jarak lahirnya ilmu fiqih itu sendiri.

Tahrir memiliki 58 arti. Arti-arti tahrir berasal dari kata ataupun istilah yang memiliki makna yang sama dengan tahrir. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata tahrir adalah bersih. Arti lainnya dari tahrir adalah bening.

Takhrij adalah  penyebutan asal suatu hadits tapi tidak pada sumber aslinya, tidak sah disebut sebagai takhrij.

Sedangkan Tarjih Menurut bahasa, tarjih adalah ”melebihi” sesuatu, sedangkan menurut istilah tarjih menguatkan salah satu dalil atas dalil lainnya. Maksudnya memilih dalil yang kuat diantara dalil-dalil yang tampak berlawanan atau tidak sama terhadap satu hukum yang sama.

Dalil yang lebih kuat disebut rajih dan dalil yang lemah disebut marjuh. Berdasarkan uraian di atas, para ahli Ushul Fiqih memberikan rumusan Tarjih sebagai berikut :"Tarjih adalah menguatkan salah satu dalil dari dua dalil yang bertentangan terhadap yang lain sehingga dapat diketahui manayang lebih kuat kemudian diamalkan dan dikesampingkan (ditinggalkan) yang lainnya (yang Iemah)".

Dikutip dari tulisan Abdul Hamid Raharjo dalam ishbahfaqih.wordspress.com, berdasarkan Muhammad Khuderi Bek, ahli Fiqih asal Mesir dalam bukunya Tarikhut tasyri’ al islamiy dan Mushthofa Ahmad Az Zarqo Ahli Fiqih dari Suriah dalam Al Madkhol Al Fiqhiynya, membagi membagi periodisasi Fiqih menjadi beberapa periode.


Periode satu 
Periode Risalah, periode ini dimulai dari diutusnya Rosul SAW sampai wafatnya beliau. Di masa ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya ada di tangan Rosulullah. Sumber hukum waktu itu adalah Alquran, apabila ayat Alquran tidak turun ketika beliau menghadapi masalah, maka dengan bimbingna Allah SWT beliau menentukan hukum, inilah yang kemudian disebut Sunnah Rosulullah SAW.


Pada masa ini belum dikenal pengertian Fiqih.

Periode Dua

Masa al-Khulafa’ ar-Rasyidin (Empat Khalifah Besar) sampai pertengahan abad ke-1 H. Pada zaman Rasulullah SAW para sahabat dalam menghadapi berbagai masalah yang menyangkut hukum senantiasa bertanya kepada Rasulullah SAW. setelah ia wafat, rujukan untuk tempat bertanya tidak ada lagi. Oleh sebab itu, para sahabat besar melihat bahwa perlu dilakukan ijtihad apabila hukum untuk suatu persoalan yang muncul dalam masyara’at tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an atau sunnah Rasulullah SAW.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved