Berita Palembang

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pakai Barcode My Pertamina, Respon Pertamina Sumbagsel

Polrestabes Palembang Polda Sumsel meringkus pelaku penyalahgunaan BBM subdisi, langkah ini langsung direspon Pertamina.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat rilis perkara mengungkap praktik pengangkutan BBM solar subsidi milik pemerintah secara ilegal, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang Polda Sumsel meringkus pelaku penyalahgunaan BBM subdisi, tindakan ini langsung direspon Pertamina.

Lima tersangka ini menyalahgunakan BBM subsidi dengan cara membeli solar subsidi di SPBU memakai barcode My Pertamina.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi dan mendukung langkah Polda Sumsel yang menindak tegas oknum penyalahgunaan BBM.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Sumsel.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Sumsel yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, kami juga akan melakukan pemblokiran QR Code yang telah disalahgunakan tersebut," Ujar Nikho.

Baca juga: Demo Protes Angkutan Batubara di Muara Enim, Massa Blokir Jalinteng Sumatera

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyerahkan kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat, kegiatan tersebut dapat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi.

Pertamina terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Bagi masyarakat yang kesulitan mendaftar secara mandiri, kami menyiagakan petugas SPBU agar bisa membantu sebagai bentuk pelayanan ekstra kepada pelanggan.

Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina yakni PBU dan Pertashop yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya.

Disinggung mengapa barcode bisa diperjualbelikan tersebut, Nikho mengatakan namanya orang jahat akan menggunakan kesempatan yang ada untuk keuntungan diri sendiri.

Itulah sebabnya Pertamina Patra Niaga mengimbau agar setiap orang patuh terhadap aturan yang ada dan mendaftarkan kendaraannya agar dapat menggunakan BBM Subsidi sesuai peruntukan.

"Itulah makanya kami mengapresiasi pihak berwajib untuk menindak oknum-oknum yang terlibat," terang Nikho.

Ditangkap Saat Isi BBM di SPBU

Polrestabes Palembang membongkar dan mengungkap praktik pengangkutan BBM solar subsidi milik pemerintah secara ilegal, sebanyak 11.500 liter atau kurang lebih 11 ton.

Modus operasi yang digunakan oleh kelima orang tersangka yakni dengan menggunakan Barcode, My Pertamina untuk membeli minyak di salah satu SPBU.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menuturkan Polrestabes Palembang membongkar praktik pengangkutan BBM solar subsidi milik pemerintah secara ilegal sebanyak 11.500 liter atau sekitara 11 ton, Senin (12/6/2023).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menuturkan Polrestabes Palembang membongkar praktik pengangkutan BBM solar subsidi milik pemerintah secara ilegal sebanyak 11.500 liter atau sekitara 11 ton, Senin (12/6/2023). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, praktik pengangkutan BBM solar ini dilakukan dengan cara mencampur BBM yang didapat dari wilayah Sekayu, Muba dan BBM solar di SPBU di Palembang.

Tiga orang tersangka diantaranya yang berperan sebagai sopir truk telah menggunakan 103 barcode My Pertamina milik masyarakat.

"Untuk menampung BBM yang di SPBU, tiga orang tersangka menggunakan barcode milik masyarakat per orangan yang memiliki hak untuk melakukan pengisian BBM solar di SPBU. Mereka menunjukkan barcode kepada oknum pegawai SPBU seolah-olah itu adalah kendaraan yang berbeda, padahal kendaraannya sama," ujar Harryo saat memimpin press release ungkap kasus BBM ilegal, Senin (12/6/2023).

Penggerebekan dilakukan ketika para sopir sedang mengisi BBM di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Ketiga tersangka yang berperan sebagai sopir yakni Soni Samedi (28) warga Kecamatan Betung, Banyuasin, Alam (26) warga Kecamatan Betung, Banyuasin, dan Redho warga Kecamatan Ilir Barat I.

Sementara dua lainnya yakni Okto Prawijaya (38) sebagai pemilik usaha yang mendanai, dan Maruli (26) seorang operator SPBU di Ilir Timur II, Palembang.

"Seorang operator SPBU turut kami amankan sebagai tersangka karena dia membantu para tersangka seolah-olah para tersangka ini menggunakan kendaraan yang beda ketika mengisi BBM menggunakan barcode, " katanya.

BBM yang dicampur itu dijual kembali kepada pengecer, seharga Rp 7.500 per liter.

Pencampuran BBM itu dilakukan langsung di dalam tiga mobil dump truk berwarna kuning menggunakan mesin swift.

"Mesin di dalam truk sudah dimodifikasi. Masing-masing truk dilengkapi pompa yang dihubungkan dengan alat swift, " katanya.

Sementara Okto yang mendanai usaha tersebut mengaku jika praktik pengoplosan BBM itu telah dilakukan selama kurang lebih empat bulan.

"Sudah jalan 4 bulan ini pak, ini biasanya saya jual ke pengecer, biasa kami jual pengecer di Palembang. Kalau terakhir mau dibawa ke daerah Gasing," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved