Berita Palembang
Beli BBM Subsidi di SPBU Pakai Barcode My Pertamina, Pengakuan Sopir Truk Angkut BBM Ilegal
Tersangka pengangkutan BBM solar subsidi secara ilegal di Palembang mengaku menggunakan 103 barcode My Pertamina untuk membeli solar di SPBU.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tersangka pengangkutan BBM solar subsidi secara ilegal di Palembang mengaku menggunakan 103 barcode My Pertamina untuk membeli solar di SPBU.
Ketiga tersangka yang berperan sebagai sopir dan pengalih perhatian di SPBU yakni, Soni, Alam dan Redo.
Sebanyak 103 barcode itu menjadi salah satu barang bukti yang disita oleh polisi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, tersangka mendapatkan barcode dengan cara membeli dari orang lain.
"Mereka membeli barcode orang yang sudah mendaftar, " ujar Harryo saat memimpin Jakarta press release, Senin (12/6/2023).
Pihaknya masih mendalami berapa nilai yang pastinya harga dari barcode tersebut.
"Ini masih kemungkinan, kalau satu barcode itu kan jatahnya 200 liter tinggal dikalikan Rp 6.800 per liter. Diperkirakan segitu harganya, tapi masih kami dalami lagi, " katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pembunuh Wanita di Kebun Karet Prabumulih, Pelaku Suami Korban
Sejauh ini Satreskrim Polrestabes Palembang telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pengelola SPBU untuk mencari tahu sejauh mana pihak pengelola mengetahui praktik ilegal tersebut.
"Pemilik SPBU, manajer, pengawas dan operator yang tidak terlibat juga sudah kami periksa, " katanya.
Kanit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Ledi menambahkan jika tersangka memang membeli barcode dari orang yang sengaja menjual barcode.
"Ada yang jualnya. Itu kan bisa daftar melalui aplikasi terus mereka memasukkan identitas kendaraan yang berbeda, " ujarnya.
Salah satu tersangka yakni Alam, mengaku ia hanya diperintahkan oleh Okto melalui sharelock titik bongkar minyak.
"Saya menemui di TKP kawasan Kenten untuk bongkar minyak yang dibawa dengan menggunakan mesin bongkarnya, asal minyaknya campuran setengah dari Sekayu dan setengahnya dari SPBU," ujar Alam, saat di Polrestabes Palembang.
Sebagai sopir yang mengangkut dump truk berisi tangki BBM, ia dibayar setiap bulannya sebesar Rp 4,5 juta.
"Saat itu saya jalan satu minggu satu kali, saya bekerja sudah 4 bulan. Saya langsung ambil minyak dari Sekayu dibawa ke Kenten dan ngecer lagi di SPBU lalu dibawa ke Kenten untuk dicampur lagi. Kalau untuk dijual lagi harganya berapa tidak tahu, saya hanya kerja membawa dan mengantarkan saja," ungkap Alam.
Alam juga mengatakan, dalam satu hari bisa mengumpulkan hingga 80 liter seharga Rp 6.800 dari SPBU namun dari Sekayu tepatnya Babat Toman tidak mengetahui harganya karena hanya memuat saja dan langsung berangkat ke Palembang.
"Selain itu dalam seminggu sekali juga mengambil minyak dari Babat Toman," katanya.
Di tempat yang sama, tersangka Okto mengatakan untuk minyak diambil dari Babat Toman. sebanyak 10 drum Rp 560 ribu setiap drum.
"Setelah minyak di oplos kemudian dijual kembali mengecer dimana saja yang meminta pangkalan-pangkalan, selisih jual kembali Rp 300 perak dari harga di SPBU. Rencananya terakhir ini akan dikirim ke daerah Gasing," katanya.
Okto mengaku kalau memiliki tiga truk dan sopir nya digaji. "Biasanya solar murni dan dari Sekayu dicampur di jalan, langsung diantar ke pembelinya," katanya.
Ditangkap Saat Isi BBM di SPBU
Polrestabes Palembang membongkar dan mengungkap praktik pengangkutan BBM solar subsidi milik pemerintah secara ilegal, sebanyak 11.500 liter atau kurang lebih 11 ton.
Modus operasi yang digunakan oleh kelima orang tersangka yakni dengan menggunakan Barcode, My Pertamina untuk membeli minyak di salah satu SPBU.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, praktik pengangkutan BBM solar ini dilakukan dengan cara mencampur BBM yang didapat dari wilayah Sekayu, Muba dan BBM solar di SPBU di Palembang.
Tiga orang tersangka diantaranya yang berperan sebagai sopir truk telah menggunakan 103 barcode My Pertamina milik masyarakat.
"Untuk menampung BBM yang di SPBU, tiga orang tersangka menggunakan barcode milik masyarakat per orangan yang memiliki hak untuk melakukan pengisian BBM solar di SPBU. Mereka menunjukkan barcode kepada oknum pegawai SPBU seolah-olah itu adalah kendaraan yang berbeda, padahal kendaraannya sama," ujar Harryo saat memimpin press release ungkap kasus BBM ilegal, Senin (12/6/2023).
Penggerebekan dilakukan ketika para sopir sedang mengisi BBM di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Ketiga tersangka yang berperan sebagai sopir yakni Soni Samedi (28) warga Kecamatan Betung, Banyuasin, Alam (26) warga Kecamatan Betung, Banyuasin, dan Redho warga Kecamatan Ilir Barat I.
Sementara dua lainnya yakni Okto Prawijaya (38) sebagai pemilik usaha yang mendanai, dan Maruli (26) seorang operator SPBU di Ilir Timur II, Palembang.
"Seorang operator SPBU turut kami amankan sebagai tersangka karena dia membantu para tersangka seolah-olah para tersangka ini menggunakan kendaraan yang beda ketika mengisi BBM menggunakan barcode, " katanya.
BBM yang dicampur itu dijual kembali kepada pengecer, seharga Rp 7.500 per liter.
Pencampuran BBM itu dilakukan langsung di dalam tiga mobil dump truk berwarna kuning menggunakan mesin swift.
"Mesin di dalam truk sudah dimodifikasi. Masing-masing truk dilengkapi pompa yang dihubungkan dengan alat swift, " katanya.
Sementara Okto yang mendanai usaha tersebut mengaku jika praktik pengoplosan BBM itu telah dilakukan selama kurang lebih empat bulan.
"Sudah jalan 4 bulan ini pak, ini biasanya saya jual ke pengecer, biasa kami jual pengecer di Palembang. Kalau terakhir mau dibawa ke daerah Gasing," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
| Sosok Apriyadi, Sekda Muba Ditarik Jadi Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel, Pernah Jadi Pj Bupati Muba |
|
|---|
| Daftar 8 Pejabat Pemprov Dirombak, Sekda Muba Apriyadi Ditarik ke Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel |
|
|---|
| Ribuan Siswa SMK/ SMK di Sumsel Ikuti Tes Kompetensi Akademik 2025, Cetak Siswa Berprestasi |
|
|---|
| Gegara Utang Rp 15 Juta, Pria di Palembang Tewas Ditikam di Rumahnya, Sempat Cekcok dengan Pelaku |
|
|---|
| Sudah Lantik 12.477 PPPK, Pemprov Sumsel Kini Ajukan 6.009 PPPK Paruh Waktu ke BKN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.