Berita Viral

Kata Pakar Hukum Pidana Soal Kasus Rihana Rihani Kembar Penipu Iphone, Dinilai Publik Lambat Diusut

Lambannya polisi mengusut kasus Rihana Rihani kembar penipu Iphone kini jadi sorotan.Pasca para korban ternyata sudah melaporkan kasus tersebut seja

|
Editor: Moch Krisna
instagram/kasusiphonesikembar
Rihana Rihani Kembar Penipu Jual iPhone Murah Jadi DPO Polisi 

Ia melaporkan "Si Kembar" dengan terlapor bernama Rihana pada September 2022.

"Sebenarnya yang buat laporan ke polisi bukan saya, tetapi sepupu istri. Kebetulan kami sama-sama reseller produk Apple yang ambil barang dari Si Kembar," kata N saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

"Kami melapor bersama supaya nominal kerugian bisa disatukan, karena kami sama-sama rugi miliaran rupiah," lanjut dia.

N mengungkapkan, ada sekitar Rp 2,5 miliar uang yang dibawa kabur oleh Si Kembar.

Sementara itu, uang sepupunya yang raib dibawa kabur Rihana berjumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

"Laporan kami teregister dengan nomor LP/B/4825/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 20 September 2022 dengan total kerugian mencapai Rp 5,2 miliar sekian," ungkap dia.

Meski sembilan bulan sudah berlalu, N berujar, tak banyak perkembangan yang diberitahukan penyidik. Sang sepupu yang bertindak sebagai pelapor pun tak pernah memberitahu soal adanya perkembangan dalam kasus ini.

"Dalam laporan yang dibuat, saya merupakan saksi pelapor. Mungkin kalau ada perkembangan dikabari ke sepupu istri saya, tetapi selama ini dia enggak pernah ngasih tahu soal itu. Jadi kasusnya jalan di tempat kalau boleh saya nilai," tutur N.

Terungkap diduga tempat tinggal si kembar Rihana Rihani setelah pindah dari kontrakan mewahnya.
Terungkap diduga tempat tinggal si kembar Rihana Rihani setelah pindah dari kontrakan mewahnya. (Ig@kasusiphonesikembar/Twitter@mazzini_gsp)

Polda Metro Jaya tetapkan Rihana-Rihani sebagai tersangka Polda Metro Jaya sudah menetapkan Si Kembar Rihana Rihani sebagai tersangka penipuan. Keduanya diduga menipu banyak korban dengan modus preorder iPhone.

"Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

Namun, Hengki tidak menjelaskan lebih jauh sejak kapan Rihana-Rihani berstatus tersangka.

Menurut Hengki, polisi tak perlu memanggil Rihana-Rihani terlebih dulu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan. Sebab, polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menjadikan status keduanya sebagai tersangka. Polda Metro Jaya, kata Hengki, kini hanya tinggal mencari keberadaan Rihana dan Rihani dan menangkapnya.

"Dan ini, (Rihana-Rihani) enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," tuturnya.

Lebih lanjut, Hengki menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tengah mengejar Rihani-Rihani. Pengejaran dilakukan oleh tim khusus yang dibuat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kami sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku penipuan ini (Rihana-Rihani)," ucap Hengki.

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved