Berita Viral

Rihana Rihani Tipu Pegawai, Imingkan Jadi Admin Distributor Malah Jadi ART: 2 Bulan Gaji Gak Dibayar

Terungkap juga Rihana Rihani sempat menipu pegawainya dengan imingkan jadi admin distributor iphone tapi malah dijadikan ART dan tak digaji 2 bulan

Twitter/mazzini_gsp
Rihana Rihani Sempat Tipu Pegawai, Imingkan Jadi Admin Distributor Tapi Jadi ART 

Hal tersebut dilaporkan langsung oleh pijak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir rekening milik si kembar Rihana dan Rihani.

Selain itu juga disebutkan bahwa Rihana Rihani memiliki sampai 21 bank akun dalam menjalankan aksi penipuan menjual iphone murah.

Pihak humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar tersebut.

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani). Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank," kata Natsir dilansir dari Kompas.com.

Kembar Rihana dan Rihani yang diduga penipu banyak reseller iPhone masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian masih balas chat WA korban
Kembar Rihana dan Rihani yang diduga penipu banyak reseller iPhone masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian masih balas chat WA korban (IG/Kasusiphonesikembar)

Natsir menuturkan, hasil analisis sementara PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai siginfikan.

Pihaknya menduga, uang itu bersumber dari tindak pidana penipuan yang mereka lakukan.

Sehingga hal tersebut juga membuat Rihana dan Rihani yang kini menghilang sulit untuk dilacak.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir.

Tak hanya itu saja, PPATK meminta masyarakat berhat-hati dalam merespons tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar, maupun tawaran lain dari pihak yang tidak memiliki latar belakang usaha yang jelas.

Di antara ciri-ciri usaha yang tidak jelas itu adalah tidak dilengkapi izin, bukan berbentuk badan hukum, dan lainnya.

"PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati," kata dia.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved